Kejati Maluku Tertutup Soal Dugaan Korupsi di BPJN

Penyidik Kejati Maluku menolak membeberkan hasil audit kerugian negara dugaan korupsi pengadan pengadaan speed boat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Samy Sapulette.(Foto: Istimewa)

Ambon - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menolak membeberkan hasil audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pengadan pengadaan speed boat di Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara.

Meski sudah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku dari proyek senilai Rp 4 miliar lebih tahun 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan kerugian negara dalam proyek tidak bisa disampaikan karena kewenangan tim penyidik untuk mempublikasi. Intinya, hasil audit sudah diterima dipakai melengkapi berkas perkara dua tersangka.

Baca juga: Selain Kasus Korupsi, Muh Yamin Terjerat Kasus Penipuan

Selain alasan kewenangan penyidik, saat ditanya kembali Samy enggan merincikan alasan detaillnya sehingga menolak mengungkap kerugian negara.

"Saya tidak tahu berapa total kerugian keuangan negaranya, dan untuk mempublikasikan total kerugiannya juga itu kewenangannya ada pada jaksa penyidik," tutur Samy.

Kata Samy, hasil audit itu dilampirkan ke dalam berkas perkara tersangka Zadrach Ayal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Mirzah Malaka alias Aming, Direktur CV Damas Jaya," kata Samy, Jumat 28 Juni 2019.

Saat ini penyidik sedang menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan penyerahan ke penuntut umum (tahap I).

Untuk diketahui, pada tahun 2016 BPJN Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara mendapat alokasi dana sebesar Rp 4 miliar lebih.

Baca juga: Disdik Ambon Bentuk Satgas Awasi Pungli PPDB

Dana diperuntukkan pengadaan dua unit speed boat, ditangani tersangka Zadrach Ayal selaku PPK. Setelah melalui proses pelelangan, CV Damas Jaya dengan direkturnya Achmad Mirzah Malaka menjadi pemenang.

Dalam perjalanannya, tersangka tidak mengerjakan proyek tidak sesuai dokumen. Dalam dokumen kontrak disebutkan dua unit speed boat tersebut haruslah dibuat atau dibangun. Namun membeli dua unit speed boat yang sudah jadi.

Ke dua unit speed boat tersebut dibeli Rp 1,2 miliar per unitnya. Jadi total anggaran yang digunakan Rp 2.4 miliar. Sisanya Rp 1,6 miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka Mirza.[]

Berita terkait
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi