Jakarta, (Tagar 20/3/2019) - Romahurmuziy terciduk bersama uang Rp 300 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai uang yang terbilang sedikit dibanding kasus korupsi yang selama ini melibatkan seorang Ketua Partai. Meski begitu, efek dari kasus tetaplah besar. Sama malunya saat tertangkap KPK. Sama-sama menghancurkan reputasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat politik LIPI Wasisto Raharjo Jati, saat diminta menanggapi terkait efek domino kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang diduga dilakukan Rommy.
Menurutnya, korupsi merupakan sebuah tidak pidana yang tak terpuji, terlepas dari besar-kecil nominal uangnya. Terlebih, orang yang diduga sebagai pelakunya merupakan tokoh besar sebuah partai politik yang berasas pada ajaran agama.
Citra Rommy jelas tercoreng, apalagi partai dengan simbol agama. Meski nominalnya tak seheboh PKS dengan korupsi sapi, tapi tetap saja perhatian publik mengarah pada simbol partai Islam itu.
"Saya pikir, yang namanya korupsi ya tetap korupsi tanpa menghitung nominalnya berapa," katanya kepada Tagar News melalui keterangan tertulis, Rabu (20/3) sore.
"Terlebih lagi ini dilakukan oleh salah satu ketua parpol Islam. Ini pandangan publik sudah negatif," imbuhnya.
Lebih lanjut, Efek kasus yang diduga dilakukan Rommy, disebut Wasisto bukan hanya akan berimbas kepada partai politik yang dipimpinnya atau kepada nama baik Rommy secara pribadi semata, melainkan juga kepada nama baik Islam sebagai sebuah agama.
"Citra Rommy jelas tercoreng, apalagi partai dengan simbol agama. Meski nominalnya tak seheboh PKS dengan korupsi sapi, tapi tetap saja perhatian publik mengarah pada simbol partai Islam itu," tegas Wasisto.
Diketahui, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terjaring OTT KPK di Surabaya, pada Jumat (15/3) kemarin. Rommy diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.
Uang diberikan agar Rommy bisa mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan di Kemenag. KPK telah menetapkan status Rommy sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan tersebut.
Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga terjaring dalam operasi, telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Dalam kasus ini, nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga ikut terseret. Pasalnya, KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agama, menemukan uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu di ruang kerja Menteri Agama.
KPK mengaku akan terus mendalami keterlibatan sang menteri. Yakni memeriksa yang bersangkutan dan menelusuri asal muasal sejumlah uang tersebut. []
Baca juga:
- Dugaan Korupsi Menag, Pengamat: Lukman Sebaiknya Mundur
- Terkait Kemungkinan Diperiksa KPK, Ini Tanggapan Lukman Hakim
- KPK Berencana Periksa Lukman Hakim, BPN: Mestinya Dia Mengundurkan Diri
- Profil KH Saifuddin Zuhri, Menteri Agama Ayah Lukman Hakim Saifuddin
- Apa Mungkin Menteri Agama Lukman Hakim Korupsi?