Terkait Kemungkinan Diperiksa KPK, Ini Tanggapan Lukman Hakim

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akhirnya memberikan tanggapan.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Ant/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 20/3/2019) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akhirnya memberikan tanggapan, terkait penemuan uang senilai ratusan juta di ruang kerjanya di Kementerian Agama, saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menag menegaskan bahwa dirinya menghormati segala upaya pengusutan KPK terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang melibatkan Romahurmuziy atau Rommy PPP.

"Saya harus menghormati institusi KPK, jadi secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal yang saya belum saya sampaikan kepada KPK sebagai institusi resmi," kata Lukman di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama, termasuk ruang kerja Lukman Hakim pada Senin (18/3) atau tiga hari setelah menciduk Rommy lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3) pagi.

KPK yang menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menemukan uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu dan menyitanya dari sana.

KPK mengatakan, pihaknya akan segera menyelidiki asal-usul uang tersebut. Langkah itu akan dilakukan KPK saat memeriksa Lukman Hakim dalam waktu dekat.

"KPK akan mengklarifikasi perihal uang itu saat memeriksa Lukman dalam waktu dekat. "Nanti itu (soal uang) akan jadi salah satu yang akan diklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (19/3).

Pada waktu terpisah, presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mempersilakan KPK, jika ingin memeriksa Lukman. Meski begitu, presiden enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang membelit pembantunya itu.

"Kami berikan kewenangan penuh pada KPK untuk memeriksa kasus ini," katanya di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/3).

"Karena ini masih dalam proses pemeriksaan jadi saya enggak mau komentar," imbuhnya.

Romahurmuziy alias Rommy terjaring OTT KPK di Surabaya, pada Jumat kemarin. Rommy diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

Uang diberikan agar Rommy bisa mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan di Kemenag. KPK telah menetapkan status Rommy sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan tersebut.

Selain Rommy, Dua pejabat di Kementerian Agama Jawa Timur juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Antara lain Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. []

Baca juga:

Berita terkait