KPK Berencana Periksa Lukman Hakim, BPN: Mestinya Dia Mengundurkan Diri

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan segera diperiksa KPK, setelah terseret dalam kasus jual-beli jabatan.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 20/3/2019) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan segera diperiksa KPK, setelah namanya terseret dalam kasus dugaan jual-beli jabatan yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memeriksa Lukman, setelah menemukan uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu, di kamar kerja Menteri Agama periode tahun 2014-2019 itu di Kantor Kementerian Agama.

"KPK akan mengklarifikasi perihal uang itu saat memeriksa Lukman dalam waktu dekat. Nanti itu (soal uang) akan jadi salah satu yang akan diklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (19/3).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi kerja KPK. Menurutnya, langkah lembaga anti rasuah untuk menelusuri asal-usul sejumlah uang tersebut dengan memeriksa Lukman, merupakan sebuah tindakan yang tepat.

Dirinya bahkan memberikan saran metode pemeriksaan yang tepat kepada KPK. Yaitu dengan cara mencocokkan nomor seri uang.

"Saya pikir KPK memang harus segera memeriksa Lukman Hakim Saifuddin. Terlebih di dalam ruangannya kan ditemukan uang ratusan juta, yang patut diduga adalah bagian dari sebuah praktik jual-beli jabatan," katanya kepada Tagar News melalui pesan suara, Rabu (20) siang.

"Agak lucu kalau di ruangan seorang menteri itu, ada banyak uang tunai kan aneh. Patut ditelusuri, itu dana dari mana," imbuhnya.

"Dicocokan saja, uang di ruangan itu diperiksa, apakah nomor serinya berdekatan dengan nomor seri uang yang diterima Rommy," katanya lagi.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa, keterangan Lukman amat sangat diperlukan demi mendalami kasus. Ferdinand menilai, Lukman tahu persis permasalahan soal seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Ia juga mendorong agar Lukman Hakim agar mengundurkan diri secara sukarela, demi menjaga etika jabatan dan marwah Kementerian Agama yang dipimpinnya.

"Dia sangat mengetahui peristiwa ini. Karena yang menandatangani SK (Surat Keputusan) kan dia. Tidak mungkin Lukman Hakim Saifuddin menandatangani SK kenaikan pejabat tanpa tau, tanpa bertanya, kenapa (orang) ini?" tegas Ferdinand.

"Kalau bicara secara etika, mestinya Lukman Hakim itu mengundurkan diri. Terlepas dari apakah dirinya akan jadi tersangka atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy terjaring OTT KPK di Surabaya, pada Jumat kemarin. Rommy, sapaannya, diduga menerima uang sebesar RP 300 Juta dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

Uang diberikan agar bisa mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan di Kemenag. KPK telah menetapkan status Rommy sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan tersebut.

Selepas menangkap tangan Rommy, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama, termasuk ruang kerja Lukman Hakim pada Senin (18/3).

KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu, yang ditemukan di ruang kerja milik Lukman Hakim Saifuddin. []

Baca juga: 

Berita terkait