Kulon Progo - Dua perangkat Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Wirogunan Yogyakarta. Keduanya adalah kepala desa berinisial HS 55 tahun dan bendahara desa berinisial SM, 60 tahun. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,150 miliar.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Rabu, 4 Desember 2019 menggeledah sejumlah ruangan balai desa. Sejumlah dokumen yang terkait penggunaan APBDes murni atau perubahan, Anggaran Dana Desa, Pendapatan Asli Desa maupun dokumen keuangan dari pihak ketiga, sudah diamankan. Tidak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan Laporan Pertanggung Jawaban tentang Keuangan Desa per 2014 sampai 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kulon Progo, Noviana Permanasari mengatakan isi dokumen yang disita akan dipelajari, untuk mendalami kemungkinan adanya terduga pelaku lain, semisal rekanan pihak ketiga atau unsur lainnya. Dugaan korupsi ini sudah lebih 50 orang diperiksa sebagai saksi.
Menurut dia, modus yang digunakan Kades HS dan Bendahara SM yaitu dengan menyunat anggaran desa, baik itu dari APBDes, ADD, PADes, bahkan hingga bantuan Pemkab Kulon Progo atau pihak ketiga. "Uang masuk kantong pribadi. Total kerugian negara akibat penyunatan tersebut, mencapai Rp 1,150 miliar," katanya di Kulon Progo, Rabu 4 Desember 2019.
Dia menduga modus ini dilakakun sejak 2014 atau sejak HS menjabat sebagai kades hingga 2018. Dia menjabat sampai 2020 mendatang. Sedangkan SM menjabat bendahara desa sejak tahun 2015 hingga 2018. Namun pada Januari 2019, SM berubah tugas menjadi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Banguncipto.
Total kerugian negara akibat penyunatan tersebut, mencapai Rp 1,150 miliar.
Kepala Kejari Kulon Progo Widadgo Mulyono Petrus mengatakan HS dan SM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan sejak Selasa, 3 Desember yang lalu. Penahanan keduanya, merupakan bentuk antisipasi perusakan ataupun penghilangan barang bukti oleh tersangka.
"Kami masih melakukan penyidikan kasus ini. Setelah penyidikan selesai, berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Widagdo.
Widagdo menuturkan, sebelum munculnya kasus ini, pihak lain dalam hal ini Inspektorat Daerah Kulon Progo juga sudah menemukan dugaan penyelewengan dana desa Banguncipto. Hal ini terkuak saat Irda bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), memantau secara reguler terhadap keuangan desa tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa Banguncipto, Syaiful Anwar mengatakan pemerintah desa menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Dia menegaskan dugaan kasus yang menjerat kepala desa dan bendahara tidak menggangu pelayanan masyarakat.
"Pelayanan kepada masyarakat masih berjalan seperti biasa. Terkait pelaksana tugas kades, masih menunggu keputusan dari Pemkab Kulon Progo," ujarnya.
Sementara itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau pasal 3 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. []
Baca Juga:
- Penderita Stunting di Kulon Progon Cukup Tinggi
- Kulon Progo Tertinggi Gangguan Jiwa di Yogyakarta
- Tak Ada Lagi Kecamatan dan Desa di Kulon Progo 2020