Kontroversi Pemerintah Jokowi di 100 Hari Kerja

Genap 100 hari Pemerintah Jokowi menjalankan roda pemerintahan. Dalam sejumlah catatan, jajaran menterinya melahirkan sejumlah kontroversi.
Presiden Joko Widodo. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Genap 100 hari Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjalankan roda-roda pemerintahan. Dalam sejumlah catatan, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melahirkan sejumlah kontroversi.

Berikut sejumlah kebijakan dari menteri yang memicu silih pendapat publik karena dianggap kontroversi tersebut:

1. IMB dan Amdal Akan Dihapuskan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil bakal menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Penghapusan dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.

"Cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi," kata Sofyan dalam pernyataan tertulis, Senin, 11 November 2019.

Menurut Sofyan IMB dan RDTR memiliki kesamaan. Sebab itu sangat mungkin IMB dihapuskan. Kesamaan serupa juga ditemukan dalam Amdal.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL kian terbuka lebar.

Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia MajuPresiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma\'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik dengan didampingi istri dan suami mereka di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

2. Menteri Boleh Rangkap Ketua Umum Partai

Di periode keduanya, Jokowi mempersilahkan menterinya untuk rangkap jabatan sebagai ketua partai. Setidaknya ada tiga menteri kabinet Indonesia Maju yang menjabat sebagai ketua umum parpol.

Adapun ketiganya adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi usai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.

Baca juga: Sesuai Prediksi, Izin Dewas Hambat Kerja KPK

3. Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung ST Burhanuddin menggatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Hal itu disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

4. Data Majelis Taklim Demi Tangkal Radikalisme

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pendataan majelis taklim melalui PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam UU itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.

Sedangkan Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan itu bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim di Indonesia, sehingga lebih mudah mengatur soal penyaluran dana.

"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada event besar minta bantuan. Bagaimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" kata Fachrul di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.

5. Menkumham Sebut Harun Masiku di Luar Negeri

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersikukuh tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku masih di luar negeri pada Senin, 6 Januari 2020.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis, 16 Januari 2020.

Yasonna mengatakannya setelah Ditjen Imigrasi pada Senin, 13 Januari 2020, menyebut Harun Masiku ke Singapura dari Jakarta pada Senin, 6 Januari 2020, atau 2 hari sebelum Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Namun, keberadaan Harun diralat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie. Ronny mengatakan diduga penyuap Wahyu Setiawan demi menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa, 7 Januari 2020. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM [Harun Masiku] telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie kepada Tagar di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Berita terkait
Yasonna Laoly Halangi Penyelidikan Harun Masiku?
Pegiat antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi penyelidikan tersangka suap Harun Masiko yang saat ini buron.
Tak Dihapus, Menag Sebut Sertifikasi Halal Direvisi
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law tidak dihapus tetapi direvisi.
Wacana Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan
Pengamat Properti sekaligus Direktur Indonesia Property Watch Ali Tranghanda tidak menyetujui rencana pemerintah hapus aturan IMB.