Tak Dihapus, Menag Sebut Sertifikasi Halal Direvisi

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law tidak dihapus tetapi direvisi.
Menteri Agama Fachrul Razi saat berada di Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Jumat 29 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal dalam Pasal Undang Undang Jaminan Halal di RUU Cipta Lapangan Kerja sedang dalam proses revisi. Dia menegaskan aturan dalam RUU Omnibus Law yang diajukan ke DPR itu tidak dihapus.

"Oh nggak, nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," ucap Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Bapak Presiden begini enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat.

Fachrul mengatakan perubahan dalam sertifikatasi halal itu sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas UU yang memakan birokrasi panjang sehingga menghambat investasi.

"Bapak Presiden begini enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses," ujar dia.

Dia memastikan sertifikasi halal pada suatu produk akan tetap ada. "Tetap, tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," katanya.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan isu yang beredar soal penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah ada niat pemerintah menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.

"Itu memang dilakukan penyesuaian, arahnya penyederhanaan proses, bukan menghentikan kewajiban bersertifikat halal. Tidak ada, sejak awal tidak ada wacana untuk menghentikan kewajiban bersertifikat halal," kata Mastuki kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2020.

Sebagai informasi, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

Pasal 4 dalam UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Adapun bunyi Pasal 4 berbunyi: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal." []

Berita terkait
Wacana Sertifikasi Halal Sukarela Dalam Omnibus Law
Selama ini sertifikasi halal wajib (mandatory), tapi ada wacana sertifikasi halal bersifat sukarela (voluntary) dalam Omnibus Law
Menag Sebut Sertifikasi Halal Ada dalam Omnibus Law
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya masih memperbaiki aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law.
Fachrul Razi Dukung Wacana Sertifikasi Pranikah
Fachrul Razi menganggap sertifikat bimbingan pranikah bukan hal baru di Indonesia dan sudah lama dilakukan program bimbingan perkawinan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.