Jakarta - Pengamat Properti sekaligus Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda tidak menyetujui rencana pemerintah yang akan menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau izin gak ada nanti sama aja seperti bangunan liar," kata Ali Tranghanda kepada Tagar, Senin, 23 September 2019.
Yang harus dipangkas itu proses waktu dan mekanismenya.
Dia meminta kepada pemerintah untuk tidak mewujudkan langkah tersebut, supaya tidak ada hal-hal yang buruk terjadi di tengah masyarakat. "Menurut saya izin tetap harus ada. Bukan IMB-nya yang dihilangkan," ucap dia.
Dia menyarankan pemerintah supaya menyederhanakan aturan IMB saja, sehingga tidak menghambat pengembang. "Yang harus dipangkas itu proses waktu dan mekanismenya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pemerintah berencana menghapus aturan Izin Membangun Bangunan ( IMB).
"Sedang dipikirkan regulasi ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Namun, kata dia, substansi pada aturan IMB lebih fokus pada pengawasan dibandingkan surat penerbitan IMB-nya. "Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," ujarnya.[]
Baca juga:
- Penggusuran Tambak yang Humanis ala Pemkab Kulon Progo
- Di Balik Senyum Anak-anak Korban Penggusuran Tambakrejo