Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal dalam Pasal Undang Undang Jaminan Halal di RUU Cipta Lapangan Kerja sedang dalam proses revisi. Dia menegaskan aturan dalam RUU Omnibus Law yang diajukan ke DPR itu tidak dihapus.
"Oh nggak, nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," ucap Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Bapak Presiden begini enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat.
Fachrul mengatakan perubahan dalam sertifikatasi halal itu sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas UU yang memakan birokrasi panjang sehingga menghambat investasi.
"Bapak Presiden begini enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses," ujar dia.
Dia memastikan sertifikasi halal pada suatu produk akan tetap ada. "Tetap, tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," katanya.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan isu yang beredar soal penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah ada niat pemerintah menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.
"Itu memang dilakukan penyesuaian, arahnya penyederhanaan proses, bukan menghentikan kewajiban bersertifikat halal. Tidak ada, sejak awal tidak ada wacana untuk menghentikan kewajiban bersertifikat halal," kata Mastuki kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2020.
Sebagai informasi, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 dalam UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Adapun bunyi Pasal 4 berbunyi: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal." []