Kondisi Pengiriman Logistik ke Sabang Saat Corona

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meninjau proses pengiriman logistik ke Sabang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kadis Perhubungan Aceh Junaidi, serta Karo Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, meninjau pemberangkatan logistik di pelabuhan Ulelhee, Banda Aceh, Selasa (12/5/2020). (Foto: Tagar/Dok Humas Aceh)

Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meninjau proses pengiriman logistik ke Sabang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa, 12 Mei 2020.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kelancaran pengiriman berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta logistik lainnya di tengah pembatasan operasional kapal ke pulau itu. Pembatasan kapal dilakukan guna menghalau penyebaran virus corona (covid-19) yang tengah melanda Indonesia.

Nova Iriansyah dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, General Manager PT. Angkutan sungai Danau dan Penyebrangan Ferry (ASDP) cabang Banda Aceh, Abjar, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, serta sejumlah pejabat lainnya.

Pembatasan kapal dilakukan guna menghalau penyebaran virus corona (covid-19) yang tengah melanda Indonesia.

Selain menyaksikan proses pemuatan truck pengangkut logistik ke dalam kapal, Nova juga memeriksa kesiapan petugas kapal dan pelabuhan serta memastikan pengoperasian kapal sudah menerapkan protokol kesehatan. Pengiriman logistik tersebut dilakukan menggunakan KMP BRR yang berangkat pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Kapal ke Sabang Tak Dibolehkan Lagi Angkut Penumpang

Pemerintah Kota Sabang sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pengoperasian kapal cepat pengangkut penumpang. Sedangkan kapal lambat hanya diperbolehkan beroperasi satu trip setiap harinya untuk mengangkut mobil pemasok bahan pokok dan logistik lainnya, mobil ambulans, pemadam kebakaran, serta mobil dinas tertentu yang diizinkan Pemerintah Kota Sabang.

Selain itu, dalam surat edaran Wali Kota Sabang bernomor 440/2678, tentang pembatasan orang bepergian, juga dijelaskan bahwa sejak 5 Mei 2020, setiap orang yang ingin masuk/keluar Kota Sabang diwajibkan memiliki izin yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penangananan Covid-19 Sabang. Sementara khusus bagi PNS Pemkot Sabang, TNI serta Polri surat izin dikeluarkan oleh pimpinan/komandan masing-masing. []

Berita terkait
Video Pemuda Aceh Bangunkan Sahur Viral di Medsos
Video sejumlah pemuda Aceh yang membangunkan sahur menggunakan pengeras suara viral di sejumlah media sosial.
Peraturan Wajib Masker di Banda Aceh
Penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh berlaku efektif mulai Sabtu 16 Mei 2020.
Terungkap, PSK Online Aceh di Tengah Bulan Ramadan
Polisi Aceh membongkar kasus prostitusi online yang beroperasi saat bulan Ramadan, serta mengamankan dua mucikari dan lima wanita panggilan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.