Peraturan Wajib Masker di Banda Aceh

Penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh berlaku efektif mulai Sabtu 16 Mei 2020.
Warga daerah peunayong menerima masker dan juga hand sanitizer dari warga Tionghoa, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 07 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Banda Aceh - Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 akan berlaku efektif mulai Sabtu 16 Mei 2020, jam 00.00 WIB.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo, Senin, 11 Mei 2020.

Awalnya, Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jumat lalu namun urung akibat banjir. "Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dinihari nanti," kata Aminullah.

Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh.

Sebelum ke sana, kata Aminullah, Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. 

"Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia," katanya.

Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. "Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," ujarnya.

Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. "Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," katanya.

Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. "Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.

Pada kesempatan itu, wali kota juga menginfokan perkembangan Covid-19 per 10 Mei 2020 di Banda Aceh. "Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja," ujarnya.

Namun begitu, karena mengingat akses Bandara Sultan Iskandar Muda mulai dibuka kembali, wali kota mewanti-wanti akan peningkatan ODP. "Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung," katanya.

Baca juga: Tidak Pakai Masker, Warga Banda Aceh Bakal Diusir

Oleh karenanya, ia pun menginstrusikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik untuk memperkuat pageu gampong. "Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah," ujarnya.

Tak lupa, Aminullah mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Selain pakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). Ini semua demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai virus corona ini," katanya. []

Berita terkait
5 Lokasi Berburu Takjil Berbuka Puasa di Banda Aceh
Berikut lima lokasi berburu takjil di Kota Banda Aceh yang layak dikunjungi.
Kota Banda Aceh Mulai Dikepung Banjir
Akibat hujan deras sejumlah wilayah Kota Banda Aceh dilanda Banjir.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2020 di Banda Aceh
Berikut jadwal imsakiyah lengkap Ramadan 1441 Hijriah untuk wilayah Kota Banda Aceh.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.