Kondisi Pelaku Pengancaman Obat Kuat Hingga Tewas di Aceh

Nurdin merupakan tahanan di Rutan Polres Aceh Utara atas pengancaman yang mengakibatkan korbannya seorang penjual obat kuat meninggal dunia.
Pembeli obat kuat N, 47 tahun, diamankan ke Polres Aceh Utara usai mengacungkan pisau dan mengancam seseorang pedagang hingga mengakibatkan syok dan meninggal dunia. (Foto; Tagar/Dok Polres Aceh Utara)

Aceh Utara - Pihak penyidik dari unit tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Aceh membawa tersangka Nurdin, 47 tahun, ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh, Aceh. Diketahui, Nurdin merupakan tahanan di Rutan Polres Aceh Utara atas tindak pidana pengancaman yang mengakibatkan korbannya seorang penjual obat kuat meninggal dunia pada Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, petunjuknya tersangka ini harus dilakukan pemeriksaan secara medis kondisi kejiwaannya, mengingat sebelumnya tersangka Nurdin sudah enam kali keluar masuk rumah sakit jiwa,” kata Kepala Subbag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya dalam keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021.

Kita tunggu hasil pemeriksaan medis kejiwaan apakah yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak.

Iptu Sudiya menerangkan, pada tahun 2018 lalu Nurdin pernah ditahan di Polres Aceh Timur karena menyerang ibu kandungnya dengan sebilah kayu hingga meninggal dunia.

“Oleh penyidik pada saat itu juga melimpahkan pelaku ke RSJ untuk diobservasi , hingga akhirnya kasusnya di SP3 dan pelaku bebas demi hukum karena terhadap tersangka tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Sudiya.

Kemudian ia menambahkan, dalam penyidikan kasusnya saat ini, tersangka Nurdin kerap mengeluh sakit kepala karena tidak lagi mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh rumah sakit jiwa.

“Untuk tindak lanjut kasus pengancaman terhadap Nurdin kita tunggu hasil pemeriksaan medis kejiwaan apakah yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak,” katanya.

Diberitakan sebelumnya pelaku Nurdin mengacungkan pisau dan mengancam seseorang pedagang hingga mengakibatkan syok dan meninggal dunia.

Kepala Subbag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya mengatakan peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko Bintang Tani Gampong Keude Sampiniet Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Aceh, Kamis, 31 Desember 2020. Saat itu pelaku N menjumpai korban yang berinisial TA, 72 tahun, di toko tersebut dengan memprotes obat kuat yang dibeli N dari TA tidak menuai reaksi khasiat.

Baca juga:

“Pelaku ini menanyakan perihal obat kuat yang ia beli tidak ada khasiatnya dan merasa dirinya sudah ditipu oleh korban, lalu kemudian pelaku mengambil pisau di bagasi sepeda motornya lalu mengacungkan pisau itu dan mengancam akan membunuh korban,” ujar Iptu Sudiya, Jumat, 1 Januari 2020. []

Berita terkait
Dua Pemuda di Aceh Utara Terciduk Simpan Sabu di Celana
Polisi menangkap dua pria pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu di Aceh Utara.
Penjelasan Pemprov Soal Aceh Provinsi Termiskin di Sumatera
T. Ahmad Dadek menilai kenaikan angka kemiskinan di Aceh harus dilihat dari kondisi secara nasional dan dalam perspektif pandemi Covid-19.
5.777 Nakes di Banda Aceh Telah Disuntik Vaksin Covid-19
Sebanyak 5.777 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Banda Aceh, Aceh telah disuntik vaksin Sinovac.