Komnas Perempuan Minta DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS

Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI memasukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat. (Foto: Tagar/WA)

Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Prolegnas Prioritas 2021. DPR kemudian didesak segera membahas dan menetapkannya menjadi UU.

Rainy Maryke Hutabarat dari Komnas Perempuan mengatakan, dengan masuknya RUU PKS dalam daftar Prolegnas 2021 maka DPR bisa segera membahas dan menetapkan undang-undangnya.

"Kami berharap DPR tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahannya, mengingat jumlah korban kekerasan seksual meningkat secara ajek setiap tahunnya," kata Rainy dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Jumat, 15 Januari 2021.

Dia mengungkap, RUU PKS sudah diusulkan sejak 2012. Komnas Perempuan dan juga organisasi-organisasi masyarakat sipil terlibat penuh dalam mengadvokasi RUU PKS yang disusun berbasis pengalaman korban, pendamping korban, dan pihak pemerintah yang berkepentingan.

Rainy merunut ke belakang perjalanan RUU PKS dan advokasi Komnas Perempuan. Bermula saat tahun 2012, Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Lalu pada 2014-2016 bersama Forum Pengada Layanan menyusun RUU PKS yang berisi enam elemen kunci.

Tahun 2016 RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademis ke DPR.

Tahun 2017, RUU PKS disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Akhir 2018, DPR memutuskan menunda pembahasan RUU hingga selesai Pemilu 2019 tetapi tidak ada kejelasan.

Jadi jelas sudah, kita membutuhkan payung hukum yang mengenali ragam jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak perempuan

Pada 2020, RUU PKS resmi dicabut dari Prolegnas karena dianggap 'sulit’. Hingga pada akhirnya, 14 Januari 2021, DPR resmi mengesahkan RUU PKS kembali masuk daftar Prolegnas 2021 bersama 33 RUU lainnya.

Fenomena Gunung Es

Dia menyebut, dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan pada 2020 tercatat 483 kasus kekerasan seksual, dengan catatan satu korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan.

Jumlah ini baru yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, belum terhitung yang diadukan ke lembaga penyedia layanan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Tanah Air.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Didesak Kebut RUU PKS

"Belum terhitung yang tidak dilaporkan ke mana pun, yang merupakan fenomena gunung es," ungkapnya.

Komnas Perempuan juga mencatat kecenderungan dari tahun 2016-2019, dari 55.273 kasus yang dilaporkan ke lembaga layanan dan langsung ke Komnas Perempuan, 21.841 atau sekitar 40 persen adalah kekerasan seksual.

Pada 8,964 kasus yang dicatatkan sebagai kasus perkosaan, kurang dari 30 persen yang kemudian diproses secara hukum.

Rainy menyebut, persoalan di aspek substansi hukum akibat tidak dikenalinya sejumlah tindak kekerasan seksual dan definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban, dan budaya menyalahkan korban, dan terbatasnya daya dukung untuk pemulihan korban masih menjadi kendala utama.

"Jadi jelas sudah, kita membutuhkan payung hukum yang mengenali ragam jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak perempuan, pemulihan korban dan hukuman serta rehabilitasi pelaku untuk mencegah keberulangan," tandasnya.

Dia lalu menyebut, RUU PKS memuat enam elemen kunci, meliputi pencegahan terjadinya kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, jenis tindak pidananya serta rehabilitasi pelaku; pemulihan restoratif korban; tanggung jawab negara dalam penghapusan kekerasan seksual; pelibatan partisipasi masyarakat dalam penghapusan kekerasaan seksual; dan pemantauan terhadap UU PKS jika telah disahkan.

"Penghapusan kekerasan seksual merupakan bagian dari mandate RPJMN 2020-2024 terkait peningkatan kualitas hidup perempuan dan pemberdayaan perempuan. Kekerasan seksual juga merupakan hal penting dalam ketahanan nasional yang berkelanjutan," pungkasnya.[]

Berita terkait
Empat Fraksi DPR Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas 2021
Empat Fraksi DPR yaitu, Golkar, PPP, PAN, dan PKS meminta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2021.
PKB Siap Kawal Penuntasan RUU PKS
Cucun Ahmad Sjamsurijal siap membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi untuk penuntasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Diskusi Lintas Agama & Budaya, Kemenko PMK Dukung RUU PKS
Kemenko PMK lakukan Diskusi Lintas Agama & Budaya mendukung disahkannya RUU PKS
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.