Komisi VIII DPR RI Memberhentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait pembahasan RUU mengenai penanggulangan bencana.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja mengenai RUU Penanggulangan Bencana. (Foto: Tagar/YouTube DPR RI)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait pembahasan RUU mengenai penanggulangan bencana.

Dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR dan Kementerian Sosial sepakat untuk menghentikan pembahasan Rancangan UU Penanggulangan Bencana. Sebab, pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB dalam undang-undang.


Kalau itu kita bubarkan kita tiadakan di UU yang kita bahas ini justru kita kembali mundur itu yang kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu.


"Jadi hari ini kami melakukan rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI, yaitu membahas tentang nasib rancangan UU Penanggulangan Bencana. Rancangan ini adalah inisiatif Komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran dari sisi koordinasi dan lain sebagainya," kata Yandri dalam siaran langsung YouTube DPR RI pada, Rabu 13 April 2022

Yandri juga mengatakan pihaknya telah menginisiasi RUU Penanggulangan Bencana ini karena ingin memperkuat BNPB dalam undang-undang. Namun, sudah dua tahun lebih tidak ada perkembangan.

"Intinya kita karena ingin BNPB itu kuat. Ternyata hampir 2 tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong. Oleh karena itu, karena semangat kami dari awal ingin memperkuat BNPB, sementara pemerintah yang diwakili oleh Kemensos, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenpan-RB itu termasuk menteri kesehatan, tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB," ucapnya.

"Ini bagi kami prinsip. Sembilan fraksi dalam rapat panja tiga minggu yang lalu sepakat untuk dihentikan, karena dari panja Komisi VIII minta sempat dihentikan, kami hari ini undang pemerintah untuk menyampaikan sikap dari Komisi VIII," sambungnya.

Yandri lalu menjelaskan alasan pemerintah. Dia menyebut pemerintah ingin penyebutan BNPB cukup melalui perpres.

"Tadi menjelaskan menurut pemerintah, tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya cukup melalui perpres, bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," katanya.

Yandri menilai koordinasi BNPB akan menjadi lemah jika hanya melalui perpres. "Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah. Sementara di UU yang ada sekarang, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya untuk menanggulangi bencana," ujarnya.

“Kalau itu kita bubarkan kita tiadakan di UU yang kita bahas ini justru kita kembali mundur. Itu yang kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu,” lanjut Yandri.

(Drie An Naas Setyo)

Berita terkait
Kemendes PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, DPR Beri Apresiasi
Kemendes PDTT berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sidang Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner OJK 2022-2027
Mahendra Siregar akan menggantikan Wimboh Santoso sebagai ketua dewan komisioner.
Komisi IV DPR RI Mengapresiasi Digitalisasi Pelaporan KUR Kementan
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Yessy Melania mengapresiasi peluncuran aplikasi pelaporan KUR Kementan
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi