Kemendes PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, DPR Beri Apresiasi

Kemendes PDTT berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemendes PDTT) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Foto: Tagar/Kemendes)

TAGAR.id, Jakarta  - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan langsung apresiasi tersebut saat membuka sidang Rapat Kerja bersama Kemendes PDTT dengan agenda pembahasan hasil pemeriksaan BPK semester I Tahun 2021 di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin, 11 April 2022.


Ada yang menganggap pendamping itu pegawai tetap, ada yang memahami sebagai pegawai tidak tetap, di mana kedua-duanya itu berbeda dalam penghitungan pajaknya.


"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP. Kita kasih applause kepada Menteri Desa. Opini tersebut berhasil dipertahankan berturut-turut sejak 2016 sampai dengan 2020," kata Lasarus.

Selain memberi apresiasi, Lasarus juga meminta Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim memaparkan tentang progres rekomendasi BPK. 

Rekomendasi itu tentang kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Hal itu berkaitan dengan 12 temuan dan 41 rekomendasi yang disampaikan BPK.

Komisi V DPR RI sebagai mitra kerja dan juga dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, lanjut dia, mempersilahkan Gus Halim untuk menjelaskan secara komprehensif atas hasil temuan dan rekomendasi BPK tersebut.

Menanggapi apresiasi dan masukan dari DPR, Gus Halim menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut yang sudah dilakukan adalah memorandum kepada Sekjen Kemendes PDTT dan BPSDM PMD. Hal ini sebagai tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK. 

"Progres penyelesaian dari 2 butir dan 6 rekomendasi sudah 100 persen dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester II tahun 2021," ujar Gus Halim menerangkan.

Selain itu, tindak lanjut kedua yaitu mengenai temuan belanja barang dan jasa. Gus Halim mengungkapkan bahwa temuan itu ternyata hanya disebabkan perbedaan persepsi ditingkat petugas pajak mengenai status pendamping desa. 

"Ada yang menganggap pendamping itu pegawai tetap, ada yang memahami sebagai pegawai tidak tetap, di mana kedua-duanya itu berbeda dalam penghitungan pajaknya. Jadi masalahnya di sana dan sudah kita tindak lanjuti, koordinasi dengan Dirjen Pajak untuk menyamakan persepsi," pungkasnya. []

Berita terkait
Perkuat Eksistensi Pendamping Desa, Berikut Langkah-langkah Gus Halim
Gus Halim mengatakan mewujudkan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa, sangat membutuhkan peran aktif pendamping desa.
Gus Halim: Usulan Kenaikan Honor PLD Sudah di Meja Menkeu
Gus Halim mengatakan pendamping desa merupakan ujung tombak dari pembangunan desa. Ini penjelasannya lengkapnya sebagai berikut.
Gus Halim Galakkan Inovasi Desa Berbasis Teknologi
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terus mendorong inovasi desa berbasis teknologi. Pengunaan teknologi ini diyakini akan mempercepat pembangunan.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi