Yogyakarta - Penanggulangan bencana di Indonesia belum melibatkan kelompok rentan. Oleh karena itu, dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas Komisi VIII DPR RI ingin melibatkan mereka.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, saat terjadi bencana, perlindungan terhadap kelompok rentan belum terakomodir. Pihaknya dalam menyusun RUU Kebencanaan mendapat masukan terkait hal itu.
"Masukan yang kami terima tentang perlindungan bencana yang menyasar kelompok rentan seperti disabilitas dan minoritas," ujarnya seusai menggelar rapat dengan sejumlah OPD di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 25 September 2020.
Baca Juga:
Dijelaskan Ace, selain masukan soal kelompok rentan. Dalam penanggulangan bencana yang penting adalah koordinasi antar lembaga serta keterlibatan masyarakat. "Hal itu yang menjadi catatan kami dalam menyusun RUU Penanggulangan Bencana," kata dia.
Menurutnya, draf RUU Penanggulangan Bencana juga ingin memperkuat posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Terutama dalam koordinasi dengan daerah dan mobilisasi sumber daya manusia (SDM). "Tujuannya supaya penanganan bencana baik alam atau non alam tidak dilakukan secara responsif dan reaktif," jelasnya.
Hal itu yang menjadi catatan kami dalam menyusun RUU Penanggulangan Bencana.
Hal yang perlu diubah dalam penanganan bencana di Indonesia yaitu tindakan pencegahan. Selama ini penanganan bencana baru dilakukan saat terjadi bencana. "Paradigma ini yang harus diubah," tegasnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana menuturkan, pihaknya menyampaikan masukan kepada Komisi VIII DPR RI ihwal RUU Penanggulangan Bencana. "Intinya penguatan untuk BNPB dan BPBD," katanya.
Baca Juga:
Terkait pencegahan bencana, katanya, bergantung pada pemahaman, komitmen, dan prioritas. Sebab, implementasi risiko pengurangan bencana melibatkan lintas sektor. "Kalau sudah bencana darurat itu semua pihak harus bekerja sama," ungkapnya. []