Jakarta, (Tagar 7/12/2107) – Sekalipun berkas penyidikan Setya Novanto (Setnov) telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menyatakan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto tetap dilanjutkan.
"Kapan pelimpahan dan jadwal sidang tolong bukti itu diajukan, bukti surat kalau bisa besok selesai," ucap Hakim Kusno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Dengan adanya putusan Hakim Kusno untuk tetap melanjutkan sidang pada esok hari, secara otomatis KPK akan dijadwalkan memberikan jawaban dalam sidang lanjutan praperadilan.
"Besok itu pembacaan jawaban dan bukti surat (pelimpahan berkas), kalau ada saksi silahkan dibawa," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Hakim Kusno berpegang pada Pasal 82 KUHAP yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa, “Permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.”
Dengan adanya putusan tersebut, maka sidang masih akan tetap berlanjut, hingga adanya ketok palu sidang perkara pertama dibuka.
Sidang pun akan tetap dilanjutkan esok hari hingga waktu jadwal sidang perkara dimulai di Pengadilan Tipikor.
Sejauh ini, KPK memang diketahui telah melakukan pelimpahan berkas milik Setnov ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun pelimpahan tersebut menurut Jaksa KPK bukanlah bagian untuk menghindari praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah berkas diterima oleh Pengadilan maka KPK pun kini hanya tinggal tunggu waktu, kapan sidang pertamanya akan dimulai. (sas)