Putusan Hakim Tipikor Tegaskan Peran Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Irman dan Sugiharto semakin menegaskan peran dari tiga tersangka E-KTP.
Perupa Tisna Sanjaya melakukan aksi seni publik di samping Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/7). Tisna melakukan aksi seni publik dengan tema "Seni untuk KPK" sebagai bentuk dukungan terhadap KPK untuk melawan Hak Angket yang digulirkan DPR. (Foto: Ant/Agus Bebeng)

Jakarta, (Tagar 21/7/2017) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Irman dan Sugiharto semakin menegaskan peran dari tiga tersangka dalam kasus proyek pengadaan E-KTP, yaitu Andi Agustinus, Setya Novanto, dan Markus Nari.

"Untuk nama tersangka baru yang kami proses, mulai dari Andi Agustinus (AA), Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN), menurut kami hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut. Tentu tidak mendalam karena kasusnya adalah untuk terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/7).

Secara prinsip, kata Febri, hakim meyakini bahwa kolusi dan korupsi sudah dimulai sejak proses penganggaran proyek E-KTP. "Bahkan ditegaskan sejumlah pihak diperkaya dari proyek E-KTP ini serta kerugian negara juga ditegaskan oleh jakim. Itu artinya proyek E-KTP memang sangat merugikan keuangan negara," tuturnya.

Sementara itu, kata Febri, terkait dengan nama-nama lain yang tidak muncul, KPK sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan. "Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan. Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," ucapnya.

Prinsip dasarnya, menurut Febri, pihak penerima aliran dana akan kami kejar semaksimal mungkin untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. "Kerja KPK dalam penanganan kasus E-KTP akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan hakim ini," tegasnya.

Sebelumnya, hakim pengadilan Tipikor pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor juga menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek E-KTP yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa E-KTP, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp 150 juta," papar anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu:

1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS.

2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS.

3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp 4 miliar.

4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS.

5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS.

6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp 30 juta.

7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta.

8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta.

9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp 1 miliar.

10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.

11. Mahmud Toha Rp30 juta 12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar.

13. Perum PNRI Rp 107,710 miliar.

14. PT Sandipala Artha Putra Rp 145,851 miliar.

15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar.

16. PT LEN Industri Rp 3,415 miliar.

17. PT Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar.

18. PT Quadra Solution Rp 79 miliar. (sasi/yps)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.