Desmond Mentahkan Paparan Hukuman Mati Koruptor Hakim Ad Hoc

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Petrus Paulus menyebut bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia memiliki dasar hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. (Foto: Tagar/Facebook)

Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim ad hoc tipikor untuk Mahkamah Agung pada Kamis, 28 Januari 2021. 

Salah satu calon hakim, Petrus Paulus Maturbongs didebat soal aturan hukuman mati terhadap koruptor. Penjelasannya dinilai tidak substansif.

Dalam paparannya di hadapan Komisi III yang sidangnya dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, Petrus menyebut bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia memiliki dasar hukum.

Dia mengatakan, tindak pidana korupsi yang terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tnidak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Secara normatif dari perspektif hukum pidana korupsi, ternyata bahwa vonis pidana mati atau sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki dasar hukum tertulis sehingga memenuhi asa legalitas dalam hukum pidana Indonesia," kata Petrus.

Kalau dia didakwa sesuai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 terbukti, itu bisa secara hukum

Mendengar penjelasan Petrus lebih jauh soal hukuman mati bagi koruptor, Desmond kemudian memotong dan menegaskan bahwa apa yang disampaikan Petrus tidak substansif.

"Kenapa tidak substansif? Karena Anda tidak memberikan contoh," kata Desmond.

Petrus Paulus MaturbongsCalon Hakim Ad Hoc Tipikor Petrus Paulus Maturbongs. (Foto: Tagar/Facebook)

Desmond mengulik latar belakang Petrus yang sebelumnya kuliah di fakultas hukum, berkarier sebagai panitera dan pernah hakim ad hoc tipikor.

"Pertanyaan pertama dari saya, sudah ada ngak koruptor dihukum mati? Sudah ada ngak koruptor yang dihukum mati. Langsung jawab, Pak," kata Desmond.

Petrus mengatakan, sejak hadirnya UU Nomor 31 Tahun 1999 mengakui belum ada koruptor yang dihukum mati. "Selama ini dengan hadirnya UU ini, belum ada," jawabnya.

Atas dasar itu, Desmond berkilah bahwa apapun penjelasan Petrus soal hukuman mati bagi koruptor tidak substantif karena belum ada koruptor di Indonesia yang dihukum mati.

Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafii mengatakan, saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Firli mengatakan bahwa yang mengkorupsi bansos Covid-19 bisa dihukum mati.

"Dan sekarang itu terjadi. Kalau bapak terpilih dan kasus itu sampai ke tangan bapak, bapak akan melakukan hukuman apa," kata pria yang akrab disapa Romo tersebut.

Petrus menyebut, hukuman mati bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tahun 31 Tahun 199.

Hanya saja kata dia, hakim memutuskan berdasarkan dakwaan.

"Dasar pemeriksaan di pengadilan adalah dakwaan. Kalau dia didakwa sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 terbukti, itu bisa secara hukum. Tapi nanti soal nurani, keadilan, bisa jadi seumur hidup atau 20 tahun itu sangat bergantung pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan," jawab Petrus.[]

Berita terkait
Hakim Batalkan Pembebasan 2 Perempuan Mesir Terkait TikTok
Dua perempuan Mesir hadapi sidang pengadilan baru terkait video di TikTok karena pembebasan mereka dibatalkan hakim
Hakim Sahyuti Tolak Permintaan Habib Rizieq Hadirkan Saksi Online
Hakim menolak memenenuhi permintaan Kuasa Hukum Habib Rizieq untuk menghadirkan ahli hukum pidana via Zoom.
Putusan Hakim Tipikor Tegaskan Peran Novanto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Irman dan Sugiharto semakin menegaskan peran dari tiga tersangka E-KTP.