Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meyakini pimpinan Polri akan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami di Komisi III DPR RI yakin pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri dan para pejabat utamanya akan berbesar hati menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Arsul di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Baca juga: Komnas HAM Akan Laporkan Penembakan 6 Anggota FPI ke Jokowi
Arsul menyebut komisinya akan meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menjadikan hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai bahan penindakan proses hukum.
Ia berharap tidak ada yang ditutup-tutupi dari kepolisian seperti komitmen Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan bersikap transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut.
"Tentu kita meyakini meninggalnya para anggota FPI merupakan tindakan aparatur Polri di lapangan yang ternyata berdasarkan penyelidikan Komnas HAM dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM yang menyebabkan hilangnya nyawa sejumlah manusia. Bukan karena dari awal adanya perintah menembak mati," ujarnya.
Arsul menegaskan Polri harus memproses temuan Komnas HAM tersebut secara baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika. Hal tersebut agar tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI Tewas Ditembak di Mobil Polisi
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Sementara dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian serta kontak tembak. Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat. []