Jakarta - Komnas HAM Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia, mengungkapkan masalah baku tembak yang telah terjadi antara laskar FPI dengan pihak kepolisian sebelumnya.
Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas,
Baku tembak yang dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, diakibatkan karena adanya saling kejar yang akhirnya melakukan kontak saling tembak. Saling kejar itu dilakukan di sepanjang jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49.
"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," ujar M Choirul Anam selaku Ketua Tim Penyelidikan, Jumat, 8 Januari 2021.
Lalu pada saat dipemberhentian rest area KM 50, terjadi baku tembak dan dua anggota laskar FPI tewas, sisanya yakni empat orang masih dalam kondisi hidup sesaat sebelum dimasukan ke mobil polisi.
Keempatnya dimasukan oleh pihak kepolisian dalam kondisi hidup, untuk dibawa dan diperiksa lanjutan di Polda Metro Jaya. Pada saat pihak polisi dan laskar FPI dalam satu mobil, empat laskar tersebut di tembak mati di dalam mobil.
Penembakan di dalam mobil polisi dilakukan atas dasar, para laskar FPI melakukan hal yang mengancam keselamatan petugas. Anam selaku Ketua Tim Penyeldikian menginformasikan, Komnas HAM tidak menemukan sumber lain kecuali dari pihak polisi.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI," tambah Anam.
Pada rekonstruksi yang dilakukan terakhir kali, pihak kepolisian menyebutkan pihak laskar FPI terlebih dahulu melakukan penyerangan. Saat itu juga pihak FPI menembak polisi di tempat. Namun rekonstruksi tersebut belum final, maka akan ada kemungkinan perubahan informasi lanjutan. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: