Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata Api Milik Laskar FPI

Komnas HAM merekomendasi sejumlah hal terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2022 dini hari.
Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM (Tagar/gatra.com)

Jakarta - Komnas HAM merekomendasi sejumlah hal terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2022 dini hari. Dalam insiden itu terjadi baku tembak antara petugas dari Polda Metro Jaya dan pengawal Rizieq Shihab.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan persnya, Jumat, 8 Januari 2021, di antaranya agar dilakukan pengusutan terhadap kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI dalam insiden tersebut.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Choirul Anam didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Rekomendasi lainnya, disebutkan bahwa peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai kategori pelanggaran HAM.

Baca juga: Fakta Baru Ditemukan Komnas HAM di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI

Oleh karenanya Komnas HAM, kata Choirul, merekomendasikan harus dilanjutkan ke penegakan hukum dalam mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan mendekatkan keadilan.

"Jadi ini tidak boleh hanya melalui internal, tapi melalui penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," katanya.

Kemudian, Komnas HAM juga merekomendasi dilakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. 

Kedua mobil ini di luar petugas Polda Metro Jaya, saat kejadian pembuntutan dan baku tembak berlangsung.

Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia

Komnas HAM juga meminta dilakukan proses penegakan hukum secara akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Dalam keterangannya, Choirul memaparkan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti selepas kejadian, yakni dua senjata rakitan gagang cokelat dan putih. Sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebilah tongkat kayu runcing.

Empat Laskar Ditembak di Mobil

Dalam penjelasan Choirul, tewasnya enam laskar FPI terjadi dalam dua konteks peristiwa. 

Pertama, dua laskar tewas saat terjadi baku tembak di sepanjang jalan transnasional Karawang Barat sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 6 Laskar FPI

"Saat itu terjadi saling serempet antar mobil petugas dan laskar FPI dan saling tembak dengan menggunakan senjata api," kata dia.

Sedangkan insiden KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas.

Empat anggota laskar FPI tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 Tol Jakarta-Cikampek menuju markas Polda Metro Jaya.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," jelasnya.

Dia mengaku, sumber informasi tewasnya empat laskar diperoleh dari petugas kepolisian.

"Tunggal informasinya. Terlebih dahulu terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan, diambil tindakan tegas dan terukur. Komnas HAM hanya mendapatkannya dari kepolisian," katanya.[]

Berita terkait
Nasib Enam Laskar FPI Tewas dan Trending #KomnasHAMpa
Tagar #KomnasHAMpa muncul dalam deretan trending media sosial Twitter, Jumat, 8 Januari 2021. Bagaimana nasib 6 laskar FPI yang tewas sebulan lalu?
Cacat Pikir, Logika Berantakan BEM UI dalam Membela FPI
Membongkar cacat pikir logika berantakan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mempersoalkan pembubaran FPI.
Pesan Denny Siregar untuk BEM UI tentang Pembubaran FPI
Abang beritahu ya, Dik, waktu kalian masih pakai pampers, Sobri Lubis Ketua Umum FPI menyerukan bunuh Ahmadiyah. Denny Siregar kepada BEM UI.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara