Jakarta - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menilai Kepolisian pasti punya alasan kenapa akhirnya melakukan pencegahan pergi ke luar negeri, pada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sebab, kata Ferdinand, Bareskrim Mabes Polri tidak mungkin memanggil atau menyerahkan surat pencegahan jika tidak punya bukti Kivlan Zen tersangkut kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar.
"Inilah persoalan hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian," kata Ferdinand kepada Tagar, Jumat malam 10 Mei 2019.
Saya pikir pihak kepolisian sedang menjalankan fungsinya sesuai UU dalam penegakan hukum. Masalah nanti apakah tuduhan itu terbukti, waktu akan menjawab.
"Penegak hukum tentu punya alasan dan punya bukti yang cukup untuk memanggil Kivlan dan menetapkannya sebagai tersangka dan juga mencekal Kivlan untuk bepergian ke luar negeri," lanjutnya.
Kadiv Bantuan Hukum dan Advokasi Partai Demokrat ini menyatakan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum pada Kepolisian. Entah nantinya terbukti atau tidak, Kivlan melakukan penyebaran hoaks atau makar.
"Saya pikir pihak kepolisian sedang menjalankan fungsinya sesuai UU dalam penegakan hukum. Masalah nanti apakah tuduhan itu terbukti, waktu akan menjawab," tandasnya. []
Baca juga:
- Surat Lengkap Bareskrim Cekal Kivlan Zen
- Kivlan Zen, Melenggang Pergi dari Bawaslu
- Foto: Demo di KPU, Massa Kivlan Zen Diusir Polisi
- People Power Anti Eggi Sudjana-Kivlan Zen di Jateng