Surat Lengkap Bareskrim Cekal Kivlan Zen

Beredar surat Bareskrim nyatakan cekal pada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis AD Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal, tidak boleh ke luar negeri. Hal ini terdapat dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diterima Tagar, Jumat malam 10 Mei 2019.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri melakukan analisis laporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Saya dengar hari ini sudah dilimpahkan kepada Direktorat Siber Bareskrim. Nanti Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019 dilansir Antara.

Penyidik melakukan analisis dari barang bukti yang disertakan saat laporan dibuat pada Selasa (7/5/2019), berupa sebuah flashdisc berisi ceramah terlapor.

Kivlan ZenSurat Bareskrim tentang pencekalan Kivlan Zen

Kivlan ZenSurat Bareskrim tentang pencekalan Kivlan Zen

Kivlan ZenSurat Bareskrim tentang pencekalan Kivlan Zen

Penyelidikan atas laporan dan barang bukti yang disertakan, kata Dedi Prasetyo, untuk benar-benar membuktikan adanya konstruksi hukum dalam laporan yang diterima.

Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin, sementara laporan terhadap Lieus Sungkharisma dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM.

Dalam laporan polisi itu, keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

"Apabila nanti dengan alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan statusnya melalui mekanisme gelar yang secara komprehensif menjadi penyidikan," ujar Dedi Prasetyo. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.