Jakarta - Jumlah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan akhirnya dipangkas dalam Rapat Banggar DPRD DKI Jakarta, dari 67 menjadi 50 orang.
Jangan sampai yang kerja hanya 10 orang saja. Kalau memang yang kerja 10 orang, kita anggarkan untuk 10 orang saja.
Putusan itu diketuk oleh Pimpinan Banggar, Prasetyo Edy Marsudi setelah terjadi silang pendapat di antara anggota peserta rapat Banggar terkait anggaran dan wewenang TGUPP.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi, menilai TGUPP telah melebihi kapasitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Saya sudah baca Peraturan Gubernur (Pergub), masalahnya adalah, tugas TGUPP melebihi kapasistas SKPD,” kata Prasetyo di balik meja pimpinan sidang, Senin, 9 Desember 2019.
Baca juga: Usul 1 Komputer Rp 128 M, BPRD DKI: BeIinya Impor
Menurut Prasetyo, TGUPP merupakan tim yang memberikan masukan kepada Gubernur. Tugas TGUPP, lanjutnya, bukan memberikan masukan langsung kepada SKPD.
“Saya terus terang saja, saya mau OTT yang namanya TGUPP. Ini pos baru dalam pemerintahan daerah,” katanya dengan nada geram.
Peserta rapat juga menuntut evaluasi kinerja TGUPP, lantaran menggunakan gaji dari ABPD dengan total anggaran Rp 18,9 miliar.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI, Ahmad Idris menyoroti efektivitas kinerja 67 orang dari tim TGUPP.
Dia meminta setiap anggota TGUPP menyampaikan capaian kinerjanya. Idris ingin tahu berapa banyak yang benar-benar kerja dan apa saja hasil kerjanya.
“Jangan sampai yang kerja hanya 10 orang saja. Kalau memang yang kerja 10 orang, kita anggarkan untuk 10 orang saja,” ujarnya.
Anggaran 18,9 miliar yang diperuntukkan untuk gaji dan tunjungan 67 TGUPP, menurutnya, terbilang berlebihan.
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Hanya Perhatikan Estetika Trotoar
Jika Gubernur Anies Baswedan membutuhkan jumlah TGUPP sebesar 67 orang, kata Idris, seharusnya menggunakan anggaran operasional Gubernur, bukan justru menggunakan dana APBD.
Belum lagi, salah satu dari 67 TGUPP, Achmad Haryadi, merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas Rumah Sakit di Jakarta. Dengan demikian, Haryadi mendapatkan gaji dua kali dari APBD.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD DKI, Andyika tidak setuju anggaran Rp 18,9 miliar untuk TGUPP dibongkar lagi. Dia menganggap anggaran tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan tugas TGUPP.
“Kalau ada sistem yang ingin diperbaiki, itu saja yang diperbaiki. Jangan sampai ranting yang rusak, akarnya juga dicabut,” katanya.
Meski telah dipangkas 17 orang, sebagian anggota DPRD masih menilai TGUPP terlalu gemuk. Anggota Komisi A, dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono juga menolak anggaran APBD disalurkan untuk menggaji 50 orang TGUPP. []