Jakarta - Kinerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disorot publik setelah muncul sejumlah anggaran ganjil dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020.
Mengutip Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, TGUPP memiliki tugas membantu Gubernur DKI melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah. Tugas itu membuat TGUPP mempunyai otoritas meminta data dan informasi dari perangkat daerah.
Dalam berkinerja, TGUPP mendapatkan gaji dari APBD DKI. Nilainya terbilang fantastis. Pada 2017, TGUPP dapat gelontoran gaji dari APBD DKI sebesar Rp 890 juta.
Setahun kemudian, pada 2018, angka itu naik menjadi Rp 16,2 miliar. Anggaran TGUPP kembali melonjak menjadi Rp 18,9 miliar pada 2019. Di tahun 2019, anggaran untuk TGUPP Anies direncanakan membengkak menjadi Rp 21 miliar, naik sekitar Rp 2 miliar.
Dalam perjalananya, tugas TGUPP Anies diubah dari lima bidang kini menjadi empat bidang pada 2019. Hal itu juga tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Adapun empat bidang tersebut adalah respons strategis, bidang hukum dan pencegahan strategis, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
Kendati menghilangkan satu bidang, tetapi Anies tetap menganggarkan untuk lima kepala bidang TGUPP. Artinya, satu kepala bidang yang sudah dihapus tetap menerima alokasi dana Rp 535.860.000 untuk 13 kali gaji.
Tidak hanya itu, dalam Pergub itu juga dianggarkan dana sewa hotel bintang 4 fullboard sehari tanpa penjelasan. Dalam APBD perubahan itu dialokasikan anggaran untuk 50 orang, masing-masing biayanya Rp 979.900 per orang.
Gaji
Rinciannya, gaji tersebut dialokasikan kepada Ketua TGUPP, Ketua Bidang, anggota, dan narasumber. Diketahui, ketua TGUPP, mendapat gaji Rp 51,5 juta, sedangkan ketua Bidang, masing-masing digaji Rp 41,2 juta.
Sementara, di setiap bidang terdapat anggota dengan gaji yang disesuaikan dengan klasifikasi grade masing-masing, seperti grade 1 (Rp 31,7 juta), grade 2 (Rp 26,5 juta), grade 2a (Rp 24,9 juta), grade 2b (Rp 20,8 juta), grade 3 (Rp 15,3 juta), grade 3a (Rp 13,5 juta), grade 3b (Rp 9,8 juta), grade 3c (Rp 8 juta), dan narasumber Rp 1 juta.
Anggota tak terbatas
Untuk jumlah anggota dalam Pergub 187 tahun 2017, keanggotaan TGUPP dibatasi sejumlah 73 orang. Sementara, TGUPP diangkat dari unsur PNS dan non PNS.
Pasal 19
Keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:
- 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;
- 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;
- 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;
- 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan
- 45 (empat puluh lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.
Kemudian dalam Pergub 16 Tahun 2019 jumlah anggota TGUPP kini tidak lagi dibatasi namun disesuaikan dengan kebutuhan. Jumlahnya bisa kurang dan bisa lebih dari 73 orang.
"Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah," begitu bunyi dalam salah satu pasal 17 ayat 2.