Jakarta - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi dewan pengawas (dewas) di 7 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan temuan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani dan Yudha Permana. Temuan tersebut diperoleh dalam penyisiran anggaran untuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" kata Rani bertanya pada anggota Komisi E lainnya, yaitu Yudha Permana, dilansir dari Antara.
Kemudian tak lama setelah mendengar pertanyaan Rani, Yudha bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any dan dijawab bahwa benar Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewas 7 RSUD di DKI.
RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih dan RSUD Duren Sawit.
"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.
Saat ditanya apakah Hariyadi mendapatkan dua pemasukan dari anggaran daerah, Khafifah menyanggah dengan mengatakan bahwa anggaran Dewas RSUD berbeda dengan gaji untuk TGUPP.
"Ini dananya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pak. Lagian dia memang bukan PNS, termasuk dalam golongan profesional," kata Khafifah.
Khafifah mengatakan keberadaan dewas diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 266/2016 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang baru diimplementasikan pada 2017.
Mendengar penjelasan Khafifah, Ketua Komisi E Iman Satria memutuskan untuk memanggil Achmad Hariyadi yang merupakan dewas merangkap anggota TGUPP bidang percepatan pembangunan itu guna mempertanyakan tugas pokok dan fungsinya selama menjadi dewas 7 RSUD itu.
Ketujuh RSUD yang mendapatkan pengawasan dari Achmad Hariyadi, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih dan RSUD Duren Sawit.
Dana yang dianggarkan untuk dewas RSUD oleh Dinas Kesehatan DKI dimasukan dalam Anggaran BLUD RS Koja sejumlah Rp 211 juta untuk satu tim dewas dalam jangka waktu satu tahun.
Dalam Pergub 226/2016 tertuang bahwa satu tim dewas RSUD terdiri atas lima anggota dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS dan tokoh masyarakat.