Kinerja Polrestabes Disoroti Soal Bendera PKI di Unhas

Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kini diseroti sejumlah organisasi Islam. Ini alasannya.
Bendera Merah Putih dicoreti logo PKI di Kampus Unhas Makassar. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kini diseroti sejumlah organisasi Islam karena tak mampu mengungkap dan menangkap pelaku pengibaran bendera merah putih bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI) di Kampus Universitas Hasanuddin. Polisi dinilai lamban melakukan penyidikan mengungkap kasus ini.

Perlu kami mengingatkan kepada Polda Sulsel dan Polrestabes Makasar kiranya dapat segera menuntaskan dan mengumumkan kepada masyarakat hasil penyidikan kasus ini.

Aktivis Brigade Muslim Indonesia (BMI), Andi Haryono mengatakan, kasus pengibaran bendera merah putih bergambar palu arit mirip logo PKI di kampus Unhas harus segera diselesaikan. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, khususnya di Indonesia karena keberadaannya di pusat pendidikan.

Berita terkait:

"Perlu kami mengingatkan kepada Polda Sulsel dan Polrestabes Makasar kiranya dapat segera menuntaskan dan mengumumkan kepada masyarakat hasil penyidikan kasus ini," kata Haryono kepada Tagar, Sabtu 4 Juli 2020.

Menurutnya, penyelidikan kasus dimulai sejak April 2020 lalu. Artinya, kasus ini telah bergulir di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kompol Agus Heru itu, sudah dua bulan lamanya. Namun sampai saat ini, petugas belum mampu mengungkap pelaku pengibar bendera logo organisasi terlarang itu.

"Kasus ini sudah dua bulan bergulir di penyidik Reskrim Polrestabes. Tapi tidak terungkap juga. Ini menandakan bahwa penyidik lamban," ucap dia.

Haryono sangat menyayangkan lambatnya aksi penanganan kasus ini. Menurutnya, munculnya bendera merah putih berlogo PKI di kampus Unhas diduga sebagai bentuk sosialisasi untuk kembali membangkitkan pemahaman komunis di Kota Makassar, Sulsel. Olehnya itu, kasus ini harus segera dituntaskan.

"Perlu kita ketahui bahwa insiden pengibaran bendera merah putih berlogo palu arit di area Unhas, bukan saja menghina lambang negara kita, tetapi juga dapat diduga sebagai bentuk sosialisasi paham komunis. Perbuatan ini sudah bertentangan dengan UU NO 27 tahun 1999, tentang perubahan kitab UU pidana yang berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan negara pasal 107 (a) dengan ancaman pidana 12 tahun," tegasnya.

Diketahui, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari WR 3 Unhas, WD 2 Fisip Unhas, enam mahasiswa pengurus BEM Fisip dan petugas keamanan. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, tapi ternyata petugas belum mampu mengungkap pelaku dibalik kasus ini.

"Kami mengimbau kepada Ormas nasional dan agama yang yang berada di Makassar untuk tetap memonitor dan mendesak aparat untuk menuntaskan masalah insiden pengibaran bendera berlogo PKI ini," harapnya.

Bendera merah putih yang digambari palut arit yang merupakan lambang dari Partai Komunis Indonesia (PKI), sebelumnya ditemukan pihak keamanan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, saat patroli di area kampus Unhas pada Senin, 11 April 2020, lalu.

Bendera ini ditemukan berkibar di gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas. Saat ditemukan, kampus Unhas tidak ada aktivitas perkuliahan, lantaran diliburkan karena dampak Covid-19.

Penemuan bendera merah putih digambari logo PKI ini telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. []

Berita terkait
Novel Bamukmin: Rumah Sakit Tanpa Kelas Pertanda PKI
Novel Bamukmin mencium tanda-tanda kebangkitan PKI di Indonesia. Rumah Sakit tanpa kelas, salah satu tandanya.
Ruhut: PKI Terlarang, HTI dan FPI Juga Terlarang
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyebut PKI, HTI, maupun FPI terlarang di Indonesia. Hal itu saat disinggung demo RUU HIP bela Pancasila.
PDIP Sumut Bantah Ada Gerakan PKI di Partainya
Kader PDIP Sumatera Utara menyerahkan kasus pembakaran bendera partai berlambang kepala banteng kepada aparat penegak hukum.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.