Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pernah bertemu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Pernah, sekali itu datang ke tempat saya," ujar Arief saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Saeful Bahri, Senin, 20 April 2020.
Saya tidak hafal pasti ya. Tetapi dia datang dengan seseorang, tetapi saya tidak dapat memastikan itu.
Kendati demikian, Arief tidak mengingat secara pasti waktu dan tanggal pertemuannya dengan Harun.
"Saya tidak bisa pastikan. Saya lupa ya, karena banyak orang yang bertemu saya. Saya tidak ingat pastinya, yang jelas setelah ada putusan Judicial Review (JR) dari Mahkamah Agung (MA) itu," ucapnya.
Baca juga: Cerita Hasto Kristiyanto Saat Ketemu Harun Masiku
Arief mengatakan, dirinya selaku Ketua KPU sangat terbuka dengan siapapun yang hendak berkonsultasi. Dia membenarkan, pertemuan itu dilakukan secara informal tanpa adanya surat permohonan diri terlebih dahulu dari pihak Harun.
"Yang bersangkutan datang ke kantor melalui sekretaris saya, saya diberi tahu, minta konsultasi ini itu dan segala macam, ya saya persilakan saja," kata Arief.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan siapa yang menemani Harun kala itu. "Saya tidak hafal pasti ya. Tetapi dia datang dengan seseorang, tetapi saya tidak dapat memastikan itu," tutur Arief.
Dia mengaku Harun menyampaikan surat PDIP terkait putusan JR MA, yang menegaskan penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya berada di pimpinan partai politik. Arif diminta Harun menjalankan keputusan itu.
Baca juga: Bantahan Hasto Kristiyanto Harus Digali Penyidik KPK
"Ya dia menyampaikan itu. Terkait isinya, 'ini sudah ada surat PDIP terkait putusan JR MA, saya mohon bisa dijalankan' kira-kita itu katanya. Saya sampaikan bagaimana regulasinya, bagaimana ketentuannya. Itu saja," ujar Arief.
Kemudian, dia juga mengaku tak mengingat atau mencatat pertemuannya dengan Harun secara detail. Hal itu lantaran pertemuannya bersifat informal. Tetapi, Arief memastikan, Harun membawa dari DPP PDIP yang isi pokoknya terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dalam kasus ini, Saeful Bahri didakwa telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW DPR. Uang suap itu diberikan Saeful, bersama Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Saeful menyerahkan uang yang terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta. Tujuannya supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku. []