Ketua DPKN Minta Politik dan Birokrasi Dipisahkan

Ketua Umum DPKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan politik dan birokrasi dipisahkan sebab birokrasi seharusnya bisa bekerja secara profesional.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Tagar/Dok DPKN)

Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan politik dan birokrasi dipisahkan, sebab birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional, tidak diintervensi dan ditarik-tarik dalam praktik-praktik politik.

Menurutnya, tata kelola birokrasi aparatur sipil negara (ASN) harus diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Karena ia mengusulkan konsep otonomi birokrasi.

"Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah)," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Juni 2021.

Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Zudan mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN dengan konsep otonomi birokras, ia mengatakan, pejabat birokrasi apalagi saat pilkada inginnya bersikap netral serta tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.


Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN.

 

Namun, lanjut Zudan, ekosistem di luar justru terjadi kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, dan tarik-menarik ASN ke dunia politik yang sangat kuat. Setelah pilkada, para ASN berisiko dipecat karena dianggap tidak berkeringat untuk kemenangan kepala daerah terpilih.

Ia juga mengatakan ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan, Dengan birokrasi yang sehat, ASN dapat bekerja profesional karena terbebas dari intervensi politik.

"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB," kata Zudan.

Pemerintah dan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN telah mengundang sejumlah pakar untuk meminta masukan terkait dengan perubahan UU ASN tersebut. []

Berita terkait
Zudan Diperiksa KPK, Setnov: Bilang Jangan Kenal Saya
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP.
570 Instansi Pemerintah Buka Rekrutmen dalam Seleksi CASN 2021
Mulai 30 Juni 2021 seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 resmi dimulai, 570 instansi pemerintah merekrut talenta terbaik bangsa
Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS dan Tahapan SSCASN 2021
Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka melalui laman www.sscasn.bkn.go.id, juga untuk tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).