Zudan Diperiksa KPK, Setnov: Bilang Jangan Kenal Saya

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP.
Prof Dr Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 4/8/2017) – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (E-KTP). Zudan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (Setnov).

Sebelumnya dalam persidangan perkara E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengakui dititipi pesan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dari Setya Novanto.

"Bu Diah pesan kalau bertemu Pak Irman agar mengatakan tidak kenal Pak Setnov. Kemudian suatu malam saya ke Pak Irman dan setelah berdiskusi, saya bertanya ke Pak Irman, Pak kenal Setnov tidak? Pak Irman mengatakan tidak kenal, ada apa Prof? Lalu saya katakan dulu Bu Diah pesan kalau ada yang menanyakan agar Pak Irman mengaku tidak kenal Pak Setnov, dan ternyata benar bapak tidak kenal," kata Zudan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5).

Zudan menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Zudan mendapatkan pesan dari Diah pada 2014 sedangkan pembicaraan Zudan dan Irman terjadi pada 2015.

"Apakah pada 2015 sudah ada perkara E-KTP?" tanya jaksa KPK Abdul Basir.

"Kami belum diperiksa tapi Pak Sugiharto sudah ditetapkan sebagai tersangka," jawab Zudan.

"Bapak bukannya mengarahkan Pak Irman untuk menjawab tidak kenal?" tanya jaksa Basir.

"Tidak, saya tidak langsung bertanya Pak Irman kenal Pak Setnov atau tidak? Tapi saya ke rumah Pak Irman, lalu berdiskusi banyak hal baru pada satu titik saya tanya, ‘Kenal Pak Setnov tidak?’ Pak Irman mengatakan ‘Tidak, ada apa Pak Prof?’ Lalu Bu Diah mengatakan pernah menyampaikan ke saya kalau ada yang tanyakan jangan kenal Pak Setnov," jawab Zudan.

"Apakah bertanya kenapa ada pesan seperti itu ke Bu Biah?" tanya jaksa Basir.

"Ini amanah disampaikan saja," jawab Zudan.

"Dari siapa?" tanya jaksa Zudan.

"Dari Setya Novanto," jawab Zudan.

Demikian kesaksian Zudan Arif Fakrulloh. Selanjutnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan E-KTP pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7). (yps/ant)

Berita terkait
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin