Kesal Gara-gara Utang, Pedagang di Aceh Dibunuh

CM, 43 tahun, ibu rumah tangga asal Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh ditangkap polisi karena membuhuh Baliana, 55 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto (dua kiri) memperlihatkan barang bukti pembuhuan Baliana kepada wartawan di Mapolresta setempat, Kamis 19 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Aparat kepolisian menangkap perempuan berinisial CM, 43 tahun, ibu rumah tangga asal Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Ia ditangkap karena membuhuh Baliana, 55 tahun, warga kecamatan yang sama.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten, Aceh Besar, Aceh pada Rabu 4 Desember 2019 sekira pukul 11.30 WIB. Baliana dibunuh karena pelaku kesal terhadap korban yang sering marah-marah saat menagih hutang padanya.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, CM ditangkap di Kecamatan Darul Imarah satu hari setelah kejadian. Selain CM, polisi juga mengamankan pria berinisial YN, 48 tahun, warga Sabang yang juga terlibat dalam pembunuhan itu.

Mayat dibuang ke jurang di gunung Paro.

“YN ditangkap di Sabang tiga hari setelah kejadian, kebetulan YN tinggal di Sabang jadi kita minta bantu Polres Sabang,” kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 19 Desember 2019.

Trisno menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku menelpon korban untuk menyuruh datang ke rumahnya. Begitu sampai di rumah, pelaku sempat berbincang - bincang dengan korban. Kemudian, pelaku mengambil satu kayu lesung yang sudah dipersiapkan.

Kayu tersebut, kata Trisno, digunakan pelaku untuk memukul kepala korban dari arah belakang. Sontak, pelaku tersungkur di lantai sambil meminta tolong. Setelah itu, datanglah YN dan kemudian menutup mulut serta hidung korban.

Kata Trisno, saat mulut dan hidung korban ditutup, saat itu terjadi lagi pemukulan terhadap kepala korban yang dilakukan oleh CM. Setelah itu, korban tak bisa bergerak lagi dan kepalanya keluar darah.

“Untuk memastikan korban benar-benar sudah meninggal, YN mengambil seutas kawat yang sudah dipersiapkan untuk memalitkan ke leher korban,” ujar Trisno.

Ia menambahkan, untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibuang di kawasan pegunungan Paro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Mayat diangkut oleh CM dan YN menggunakan becak yang dipinjam dari tetangganya.

“Mayat dibuang ke jurang di gunung Paro, setelah itu kedua pelaku membakar barang bukti dari tindak pidana tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Artinya ini juga direncanakan oleh dua orang tersebut,” katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Tak Digaji, Sulastri Guru Anak Buta Huruf di Aceh
Tanpa digaji, Sulastri ikhlas mengajarkan anak-anak yang buta huruf di pedalaman Aceh sejak 2013 hingga saat ini.
Pukul Kades, Kepala Dinas di Aceh Divonis 18 Hari
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot divonis dengan hukuman 18 hari penjara.
2.435 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Aceh
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menurunkan 2.435 personel untuk mengamankan hari raya Natal dan tahun baru di provinsi setempat.