Kepala Kampung Terduga Provokator Wamena Ditangkap

Terduga provokator rusuh Wamena yang juga seorang kepala kampung ditangkap polisi.
Kepala Kampung inisial YA saat ditangkap polisi di rumahya, Kampung Ninabua, Distrik Asolokonal, Kabupaten Jayawijaya, Senin 1 November 2019 dini hari. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura - Tim gabungan Polres Jayawijaya dan Polda Papua kembali menangkap pria paruh baya berinisal YA yang diduga sebagai provokator dalam kerusuhan Wamena, pada 23 September 2019 lalu. YA diketahui merupakan Kepala Kampung Ninabua.

Pria berusia 45 tahun ini ditangkap saat berada di rumahnya Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal, Jumat 1 November 2019 pukul 03.50 dini hari WIT. Dalam penangkapan itu, aparat terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Tersangka ini seorang Kepala Desa di Kampung Ninabua.

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan, Jumat petang membenarkan penangkapan salah satu terduga provokator kerusuhan Wamena. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jayawijaya.

“Tersangka ini seorang Kepala Desa di Kampung Ninabua. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan untuk melumpuhkan tersangka karena melawan dan mencoba melarikan diri,” kata Kamal.

Selain menangkap tersangka, aparat turut mengamankan sebuah rambut palsu dan baju hitam yang diduga digunakan saat memimpin massa di Distrik Wouma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Tak hanya itu, dua ponsel genggam tersangka turut disita. “Barang bukti sudah disita,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memimpin 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan.

“Dari video rekaman yang kami miliki ada perilaku yang bersangkutan saat berorasi memimpin 250 orang untuk melakukan kekerasan. Kami sayangkan tindakan yang bersangkutan,” kata Kamal.

Kamal menegaskan tersangka telah ditahan di Mapolres Jayawijaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya YA dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Dia pun menambahkan, situasi keamanan di Kota Wamena telah berangsur kondusif . Aktifitas perekonomian telah berjalan normal.

Dari video rekaman yang kami miliki ada perilaku yang bersangkutan saat berorasi memimpin 250 orang untuk melakukan kekerasan.

“Pusat-pusat perekonomian, seperti pasar dan pusat-pusat perbelanjaan sudah jalan. Masyarakat sudah berlalu lalang di jalanan Kota Wamena,”  ujar mantan Wakapolresta Depok ini.

Sebelumnya, Polres Jayawijaya telah menetapkan 21 tersangka dalam kerusuhan Wamena. Sebanyak 16 orang telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum, sementara tiga tersangka yakni HW, 22 tahun, BA, 21 tahun, dan PW 21 tahun masih dalam pencarian. Polisi pun telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). []

Baca juga:

Berita terkait
Wakil Bupati Pesisir Selatan Bantu Korban Wamena Papua
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar dan DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jaya Wijaya membantu korban Wamena, Papua.
Kembalinya Ratusan Pengungsi ke Wamena
Sebanyak 128 pengungsi yang selama ini bertahan di Jayapura, kembali ke Wamena ibu kota Kabupaten Jayawijaya.
Ditengok Jokowi, 385 Pengungsi Ingin Kembali ke Wamena
Kedatangan Jokowi itu ternyata membangkitkan mental ratusan pengungsi Wamena yang masih bertahan di Jayapura.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.