Tersangka Rusuh Wamena Bertambah, 3 Orang Provokator

Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan enam tersangka baru atas kerusuhan yang terjadi di Wamena.
Warga dan relawan membersihkan puing bangunan yang dibakar massa, pasca kerusuhan Wamena, 23 September 2019 lalu. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura – Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan enam tersangka baru atas kerusuhan yang terjadi di Wamena, pada 23 September 2019 lalu. Tiga orang di antaranya berperan sebagai provokator dalam kerusuhan itu.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan persnya, Senin 7 Oktober 2019, mengatakan, penetapan enam tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara, tiga dari enam tersangka ini masih dalam pencarian, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ke tiga tersangka itu yakni YA, P dan MH.

"Ada enam tersangka baru ditetapkan penyidik, sementara tiga di antaranya masih DPO," kata Kamal.

Dia menyebutkan, tiga tersangka yang telah masuk dalam DPO itu berperan sebagai ‘master mind’ dalam kerusuhan Wamena yang memakan 32 korban jiwa.

Mereka terindikasi bagian dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka.

"Tiga DPO ini perannya sebagai provokator. Indikasinya ke sana (ULMWP dan KNPB). Mereka menghasut para pelajar," bebernya.

Hingga kini, penyidik Polres Jayawijaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mengembangkan penyelidikan di Wamena. Total 13 tersangka telah ditetapkan dalam dua pekan terakhir ini.

Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kita miliki ini dimungkinkan ada tersangka lain

Kombes Kamal merinci, beberapa orang dari 13 tersangka itu masih berstatus pelajar. Sementara 10 tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Jayawijaya.

Mereka antara lain, DM, 19 tahun; RW, 18 tahun; AU, 16 tahun; AK, 19 tahun; DC, 32 tahun; YP, 22 tahun; ES, 27 tahun; NT, 27 tahun; dan SK, 40 tahun.

"Peran 13 tersangka berbeda-beda, ada yang dikenai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap orang maupun barang secara bersama-sama di muka umum maupun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melalukan tindak pidana," ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik Polres Jayawijaya telah menyita sejumlah barang bukti berupa 34 buah batu, 22 motor bekas dibakar, satu unit mobil Hilux dan rekaman video kerusuhan Wamena, tak lama setelah peristiwa itu berlangsung.

"Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kita miliki ini dimungkinkan ada tersangka lain," pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, aksi unjuk rasa pelajar di Kota Wamena, pada 23 September 2019 lalu, berujung anarkis dan sadis. Sebanyak 33 orang meninggal dan lebih dari 76 warga mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut. Umumnya, korban meninggal lantaran mengalami luka bakar dan sabetan benda tajam.

Anakrisme diduga dipicu perkataan bernada rasial seorang guru terhadap siswanya di Wamena. Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (yang menjabat saat itu) memastikan pihaknya telah mengkonfirmasi bahwa isu tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

"Sudah kami periksa yang bersangkutan. Jadi, tidak benar informasi yang diisukan di media sosial itu. Masyarakat jangan termakan hoaks," tegas Rodja. 

Berita terkait
Empat Warga Aceh di Wamena Dipulangkan
Empat warga Aceh yang menetap di Wamena Papua kini sudah kembali ke kampung halamannya di Aceh Tenggara.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Wamena
Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca kerusuhan yang terjadi di Wamena.
Warga Diminta Doakan Aktor Rusuh Wamena Ditangkap
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw meminta masyarakat Papua mendoakan agar aktor intelektual kerusuhan Wamena segera tertangkap.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara