Lhokseumawe – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Selamat, mengamankan seorang pria yang berinisial ZU, 40 tahun, yang merupakan Kepala Dusun Krueng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kepolisian Sektor Rantau Seulamat Polres Langsa Inspektur Polisi Satu (Iptu) M Musa mengatakan, kepala dusun tersebut ditangkap karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala dusun tersebut kami tangkap karena menjadi pengedar Sabu-sabu.
“Kepala dusun tersebut kami tangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu. Penangkapannya dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB dan kini telah diproses hukum,” ujar M Musa, Senin, 2 Maret 2020.
M Musa menambahkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan ZU sering melakukan transaksi narkoba di Dusun Krueng, Gampong Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur.
Usai mendapatkan informasi, sejumlah personel polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi itu dan petugas juga melihat sejumlah orang yang berada di depan rumah kepala dusun tersebut, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Selain itu kami juga melihat banyak orang yang keluar masuk gang dan dengan penampilan yang mencurigakan, maka personel Polsek Rantau Seulamat langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap ZU,” tutur M Musa.
Tambahnya, setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,77 gram, empat bungkus plastik transparan dan satu unit telepon seluler.
“Menurut pengakuan tersangka, ia memperoleh barang haram itu dari rekannya yang berinisial Z dan dibeli sebanyak lima sak dengan harga Rp 12 juta, dari total tersebut sebabyak dua sak telah berhasil dijual,” katanya. []
Baca juga:
- Polda Sumbar Ringkus 170 Orang Tersangka Narkoba
- Kena Kasus Narkoba Lagi, Vitalia Sesha Mengaku Kapok
- JIN Demo di Medan Soal Diskotek dan Maraknya Narkoba