Kentit Rp 400 Juta, Kades Terpaksa Dikerangkeng

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JMD ditahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, terkait dugaan korupsi dana desa senilai Rp 400 juta.
Massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7). Dalam aksinya mereka meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Bagansiapiapi, (Tagar 17/7/2017) – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JMD ditahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, terkait dugaan korupsi dana desa senilai Rp 400 juta. "Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial JMD dalam kasus korupsi dana desa. Usai diperiksa, tim penyidik langsung melakukan penahanan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Odit Megonondo di Bagansiapiapi, Senin (17/7).

Ia menjelaskan, oknum JMD diduga menggelapkan dana desa atau dalam bahasa setempat disebut kepenghuluan untuk tahun anggaran 2015 dan 2016. JMD adalah penghulu di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko, Rohil.

Odit menjelaskan, proyek untuk pembangunan infrastruktur desa itu senilai Rp 1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN, APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Rohil. Pemerintah baru bisa mencairkan dari dana Rp 1,8 miliar ini sekitar 60 persen atau sekitar Rp 1,3 miliar. Sebabnya, ada ratusan juta dana yang cair tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Dari dana Rp 1,3 miliar itu ada dana sekitar Rp 400 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi yang dikorupsi sekitar Rp 400 juta itu," jelas Odit Megonondo. Menurutnya, tersangka JMD sempat berupaya untuk mencairkan anggaran desa yang tersisa Rp 500 juta. "Tapi karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan Rp 400 juta, akhirnya tidak bisa dicairkan lagi sisa anggaran itu," ujarnya.

Ia mengatakan, dana sekitar Rp 400 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah untuk proyek pembangunan jalan desa dan alat kantor desa. "Semestinya uang itu untuk bangun jalan desa serta keperluan kantor desa. Tapi tersangka mengaku, uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Odit sembari mengatakan JMD memiliki tiga isteri.

Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah. "Tersangka ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari ke depan. Tersangka JMD didampingi oleh penasehat hukum yang ditujukan dan disediakan penyidik," ujarnya. (yps/ant)

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.