Mataram - Kementerian Perindustrian bersama pemerintah daerah (pemda) siap menyambut era normal baru atau new normal guna memastikan roda perekonomian tetap bergulir di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Kemenperin Dody Widodo mengatakan pihaknya akan terus memantau setiap perusahaan yang beroperasi patuh terhadap protokol kesehatan.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan industri," ujar Dody melalui keterangan resmi Minggu, 7 Juni 2020.
Kemenperin mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang terbesar struktur Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan besaran 19,98 persen pada triwulan I/ 2020. Dipercaya, aktivitas industri mampu memberikan multiplier effect terhadap perekonomian melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan devisa dari ekspor.
"Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi," katanya.
New normal sektor industri sendiri tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam beleid ini disebutkan bahwa perusahan yang mendapat izin untuk beroperasi wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim pemantau implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang bertugas untuk memverifikasi data dan informasi IOMKI beserta laporan pelaksanaan dari tiap-tiap kawasan industri.
"Kami di Kemenperin akan terus melakukan koordinasi dengan pemda terkait upaya sosialisasi protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri," tutur Dody.
Stimulus Manufaktur
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga telah memberikan Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur yang tercakup dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan ini sendiri menyasar pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak oleh Covid-19.
“Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini. []
Baca juga:
- Siapakah CEO Wanita dengan Gaji Rp 877 M Setahun?
- Auto Paham, 5 Istilah Ekonomi Populer Saat Pandemi
- Larangan Mudik Lebaran Kemenhub Resmi Berakhir