New Normal versi Angkasa Pura Airports, Sudah Tahu?

Angkasa Pura Airports menyosialisasikan protokol kenormalan baru (new normal) kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara.
Angkasa Pura Airports atau PT Angkasa Pura I (Persero) menyosialisasikan protokol new normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara. (Foto: Instagram/@ap_airports)

Jakarta - Angkasa Pura Airports atau PT Angkasa Pura I (Persero) mulai menyosialisasikan protokol kenormalan baru (new normal) kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Apalagi, kebijakan masa larangan mudik Lebaran 2020 yang berakhir 7 Juni 2020 memengaruhi peningkatan trafik penumpang. Terbukti pada periode 25-31 Mei 2020, Angkasa Pura Airports melayani hingga 7.931 pergerakan pesawat. 

"Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh Pemerintah, di mana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi seperti dikutip Tagar dalam ap1.co.id, Senin, 8 Juni 2020.

Adapun protokol new normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu sebagai berikut.

  1. Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak 
  2. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha 
  3. Protokol new normal terkait tata cara pelayanan 
  4. Protokol new normal bagi pengguna jasa/ pembeli 
  5. Protokol new normal terkait metode transaksi 
  6. Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang 
  7. Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/ limbah

Protokol new normal untuk Petugas/ Pramusaji/ Kasir/ Juru Masak

  • Seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelinding diri (APD), pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.
  • Pemeriksaan kondisi kesehatan, pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
  • Sebelum dan sesudah melayani mengenakan atau berganti seragam kerja di lokasi bertugas.
  • Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.

Protokol new normal untuk Perkantoran atau Ruang Usaha

Coffee shop/convenient store

  • Penyediaan media informasi untuk kampanye protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
  • Menganjurkan penyediaan alat sterilisasi dengan sinar UV atau alat lainnya dengan fungsi sama (disinfektan)
  • Menganjurkan media pembayaran nontunai, penyediaan media pembayaran elektronik (EDC) dan multiuser

Restoran/lounge

  • Layanan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter

Konter pelayanan

  • Pemasangan partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir

Gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean

Ruang kerja/kantor

  • Pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas

Hotel

  • Penyediaan tempat cuci tangan portable atau cairan antiseptik.

Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).

Protokol new normal terkait Tata Cara Pelayanan

  • Pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik.
  • Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50 persen dari kapasitas).
  • Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
  • Penggunaan peralatan makan/ minum sekali pakai.
  • Penyajian makanan dan minuman dalam kemasan.
  • Penutupan sementara waktu area ruang merokok terbatas.
  • Makanan dan minuman untuk dibawa pulang, tidak melayani prasmanan, dan untuk layanan makan di tempat diberlakukan 50% dari kapasitas.
  • Pelayanan dengan kontak minimum dan mengenakan alat pelindung diri.

Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli

  • Kondisi sehat dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius.
  • Menggunakan masker.
  • Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.
  • Menjaga jarak satu sama lain pada saat berbelanja, mengantre, dan atau duduk minimal 1,5 meter.

Protokol new normal terkait Metode Transaksi

  • Pengguna jasa mengenakan APD dan atau diperiksa suhu tubuh sebelum masuk outlet.
  • Menerapkan pengaturan sirkulasi jumlah pengunjung/ antrean dan batasan waktu kunjungan dipintu masuk dan pintu keluar untukmencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50 persen kapasitas).
  • Menunggu pesanan dan/ atau untuk dilayani dengan jarak antrean fisik minimum 1,5 meter.
  • Sambil menunggu, perhatikan penayangan protkol kesehatan Covid-19.
  • Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.

Protokol new normal terkait Pengiriman dan Penerimaan Barang

  • Petugas mengenakan APD dan kondisi kesehatannya harus diperiksa sebelum transaksi pengeiriman dan penerimaan barang.
  • Menetapkan pengaturan sirkulasi dan jumlah keluar masuk kendaraan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan.
  • Parkir kendaraan dan bongkar muat di lokasi yang telah disediakan.
  • Serah terima barang dengan menerapkan jarak antrean fisik minimal 1,5 meter dan periksa kembali sebelum mengakhiri transaksi.
  • Cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah beraktifitas.

Protokol new normal terkait Pengelolaan Sampah/ Limbah

  • Petugas mengenakan APD saat menangani sampah/ limbah.
  • Sampah/ limbah dipilah berdasarkan jenisnya dan disimpan dalam plastik terikat/ tertutup rapat.
  • Pindahkan sampah/ limbah yang telah disortir ke area/ lokasi pengumpulan.
  • Cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan antiseptik setelahnya.

Protokol new normal tersebut, kata dia sebelumnya sudah diterapkan di internal perusahaan dan kegiatan operasional di bandara. Angkasa Pura Airports juga telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat pada kegiatan operasional dan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan kondisi minimal atau terbatas. []

Berita terkait
Prosedur Baru Physical Distancing Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero) berkomitmen mengimplementasikan protokol baru physical distancing di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
Langgar Aturan, Kemenhub Beri SP Angkasa Pura II
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero).
Tingkatkan Kapasitas, Angkasa Pura I Naikan Aset 48T
PT Angkasa Pura I (Persero) memproyeksikan peningkatan aset sebesar Rp 48 triliun pada 2020 untuk meningkatkan kapasitas bandara.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki