Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menguntungkan masyarakat desa. Sebab, UU tersebut menguatkan badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai badan hukum. Selama ini, Bumdes terbebani dengan status tersebut sehingga sulit menjalin kerja dengan pihak lain juga sulit menjangkau modal perbankan.
Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat.
"Ini memecahkan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum," Kata Abdul di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
"Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," lanjut Abdul.
- Baca Juga : Mendes PDTT: 74.953 Desa Butuh Mitigasi Radikalisme
- Baca Juga : Mendes PDTT: Unit Kerja Jangan Biasa-biasa Saja
Kini, masalah tersebut telah terselesaikan dengan adanya Pasal 117 UU Cipta Kerja. Pasal itu isinya, Bumdes adalah badan hukum yang didirikan desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.[]