UU Cipta Kerja Pertegas Status Bumdes Sebagai Badan Hukum

Mendes PDTT Abdul Halim mengatakan, Cipta Kerja menguntungkan masyarakat desa. Sebab, menguatkan badan usaha milik desa sebagai badan hukum.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Sumber:Tagar/Corpnews)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menguntungkan masyarakat desa. Sebab, UU tersebut menguatkan badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai badan hukum. Selama ini, Bumdes terbebani dengan status tersebut sehingga sulit menjalin kerja dengan pihak lain juga sulit menjangkau modal perbankan.

Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat.

"Ini memecahkan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum," Kata Abdul di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

"Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," lanjut Abdul.

Kini, masalah tersebut telah terselesaikan dengan adanya Pasal 117 UU Cipta Kerja. Pasal itu isinya, Bumdes adalah badan hukum yang didirikan desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.[]

Berita terkait
Mendes PDTT: Unit Kerja Jangan Biasa-biasa Saja
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta seluruh pegawainya untuk mengangkat performa kinerja tiap unit kerja. Jangan biasa-biasa saja, katanya.
Mendes PDTT: 74.953 Desa Butuh Mitigasi Radikalisme
Kemendes PDTT dan BNPT bekerja sama cegah masuknya radikalisme ke desa. Sebanyak 74.953 desa butuh mitigasi radikalisme.
Penilaian Mendes Soal Bantuan Perahu Pesisir Selatan
Wali Nagari Sungai Pinang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat memberikan bantuan perahu kepada nelayan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.