Kembali Diperiksa Polda, Ini Fakta Wali Kota Siantar

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara memanggil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah saat berada di gedung DPRD Kota Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara memanggil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai saksi kasus OTT Kepala dan Bendahara BPKD, Adiaksa Purba dan Erni Zendrato pada Senin 5 Agustus 2019.

Berikut fakta-fakta terkait Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah:

1. Wali Kota Gantikan Hulman Sitorus

Hefriansyah merupakan Wakil Wali Kota pasangan Hulman Sitorus pada saat pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2015 lalu.

Namun pada 2016 Hulman Sitorus, yang terpilih menjadi Wali Kota Pematangsiantar meninggal dunia sebelum dilantik. Hefriansyah kemudian dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar pada 2017. Setelah itu, dia didampingi wakilnya yang datang kemudian, Togar Sitorus.

2. Pernah Dipanggil dan Diperiksa KPK

Hefriansyah yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Pematangsiantar, pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

Hefriansyah dipanggil KPK sesuai surat panggilan nomor: Spgl-6006/23/11/2017 yang ditandatangani Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Dalam surat pemanggilan itu, Hefriansyah diminta menghadap penyidik KPK, Rizka Anungnata dan tim di kantor KPK pada Selasa 14 November 2017.

Kepentingan pemanggilan itu, yakni untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Helman Hergady selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara bersama-sama dengan OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara periode 2013-2018, dan Sujendi Tarsono alias Ayen, terkait penerimaan hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapat proyek pembangunan Jembatan Sentang perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dan proyek Jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

3. Penghinaan kepada Suku Simalungun

Pada 2018 silam, Hefriansyah pernah dilaporkan oleh masyarakat suku Simalungun. Belum sepekan Pematangsiantar meraih penghargaan sebagai kota toleran nomor tiga di Indonesia sesuai hasil riset Setara Institute, muncul desakan agar Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah diberhentikan dari jabatannya.

Alasan pemberhentian karena Hefriansyah dinilai telah menciptakan dan memicu konflik suku, agama, ras, dan golongan (SARA) di kota tersebut.

Baca juga:

Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) bahkan sudah melayangkan surat desakan pemberhentian itu ke Presiden, Mendagri, Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Pematangsiantar pada 9 Desember 2018.

Ketua DPP KNPSI Jan Wiserdo Saragih mengungkap bahwa etnis Simalungun sudah tidak percaya dengan Hefriansyah dan meminta dimakzulkan, karena dianggap telah menista etnis tersebut.

Hal itu ditindaklanjuti DPRD Pematangsiantar pada 25 Juni 2018 dengan membentuk panitia angket. Dari kerja Panitia Angket DPRD Pematangsiantar, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Hefriansyah yakni pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, pelanggaran KUHPidana yaitu Pasal 157 dan Pasal 310 Ayat (2) dan tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Ada nama Hefriansyah dan Budi Utari dalam BAP

Pada Kamis 11 Juli 2019 lalu Polda Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, hingga ditetapkannya Bendahara dan Kepala BPKD jadi tersangka.

Terkait hal tersebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adiaksa Purba, menyebutkan keterlibatan Wali Kota Hefriansyah dan Sekda Budi Utari Siregar, dalam pungutan 15 persen insentif pajak.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Adiaksa Purba, Netty Simbolon. Menurut Netty, tindakan memungut sukarela yang menjerat tersangka tersebut sesuai restu Wali Kota Hefriansyah dan Sekda Budi Utari Siregar.

Pungutan itu adalah insentif dari upah pengutipan wajib pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan Perda Nomor 10 tentang insentif realisasi pajak daerah per triwulan dikali lima persen dan dibagi kepada pihak pemungut pajak.

Hal itu diungkap Netty, saat menggelar jumpa pers di Rumah Hordja, Jalan Wandelvad, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu 21 Juli 2019.

5. Akui Terima Insentif

Wali Kota Hefriansyah mengaku mendapat insentif dana pungut pajak. Namun dia tidak mengetahui berapa jumlah yang dikirim kepadanya.

Hal itu dia sampaikan selesai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa 30 Juli 2019.

Kepada penyidik Polda Sumatera Utara, Hefriansyah juga mengakui selama ini mendapat insentif dana pungut pajak melalui transfer dan tidak ada pemotongan. []


Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.