Hari Ini, Polda Kembali Periksa Wali Kota Siantar

Penyidik Polda Sumatera Utara kembali menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor seusai diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara sampai larut malam. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara kembali menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor terkait dugaan pungli insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Ini merupakan pemeriksaan Hefriansyah untuk ke dua kalinya, yaitu sebagai saksi yang telah menjerat dua anak buahnya, Adiaksa Purba dan Erni Zendrato.

"Iya, Senin 5 Agustus 2019 kita jadwalkan kembali pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar, pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ke dua kalinya," kata penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara yang enggan menyebutkan jati dirinya, di Mapolda Sumatera Utara, Jumat 2 Agustus 2019 lalu.

Namun penyidik yang menangani perkara dugaan pungli atas tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato ini enggan membeberkan apakah status wali kota bisa naik tersangka atau tidak.

"Semoga yang bersangkutan (wali kota) hadir sesuai dengan jadwal," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Tipidkor Polda Sumatera Utara sebelumnya telah memeriksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar secara bersamaan. Mereka berdua diperiksa oleh penyidik unit IV dalam satu ruangan.

Terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota dan wakil

"Iya, mereka (wali kota dan wakil wali kota) diperiksa bersamaan, di ruangan yang sama dan penyidik yang berbeda. Diperiksa sebagai saksi," ujar Kasubdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan.

Dengan diperiksanya orang nomor satu dan dua di Pemkot Pematangsiantar sebagai saksi, apakah akan ada tersangka lain? Mendengar itu, Kompol Roman mengaku terlalu prematur.

"Terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota dan wakil," tandas Roman.

Sebagaimana diketahui, nama Wali Kota, Wakil dan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar ada dalam kasus pungutan insentif pegawai di BPKD Pematangsiantar.

Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKD, pertama Kamis 11 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.

Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Adiaksa Purba yang juga Kepala BPKD dan Erni Zendrato selaku bendahara pengeluaran. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina