Keliling Pasar Ingatkan Wajib Masker di Banda Aceh

Perwal nomor 25 Tahun 2020 ini juga berlaku bagi masyarakat luar daerah yang datang ke Banda Aceh.
Petugas gabungan mulai melakukan sosialisasi Perwal Nomor 25 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah Banda Aceh pada Kamis, 14 Mei 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Tim gabungan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah Banda Aceh mulai melakukan sosialisai pada Kamis, 14 Mei 2020.

Kegiatan tersebut dimulai di Pasar Peunayong, dan Pasar Aceh. Tim gabungan tersebut di antaranya Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh dan diskominfotik Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat menyebutkan, sosialisasi ini sesuai dengan hasil rapat forkopimda sebelumnya bahwa wali kota sudah mempublikasikan perwal ini akan efektif pada sabtu, 16 Mei 2020 mendatang.

Sanksi yang terberat saya fikir adalah yang ketiga, yaitu pencabutan identitas berupa KTP. Jika sudah dicabut khawatirkan masyakat tidak bisa mlakukan pengurusan kegiatan-kegiatan dan aktivitas lainnya.

“Jadi sebelum kami berlakukan sanksi-sanksi terhadap masyarakat terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar masyarakat benar-benar bisa menaati dan menjalankan peraturan wali kota dalam mencegah Covid-19 di Banda Aceh,” kata Hidayat dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2020.

Kata Hidayat, sebagaimana yang tertulis, ada tiga sanksi yanga kan diterima bagi masyarakat yang tidak mengikuti perwal wali kota. Pertama, pencatatan identitas yang bersangkutan, kedua tidak diberikan layanan dalam fasilitas publik yang ada di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

“Sanksi yang terberat saya fikir adalah yang ketiga, yaitu pencabutan identitas berupa KTP. Jika sudah dicabut khawatirkan masyakat tidak bisa mlakukan pengurusan kegiatan-kegiatan dan aktivitas lainnya,” ujarnya.

Disebutkan Hidayat, tak hanya bagi warga Kota Banda Aceh, Perwal nomor 25 Tahun 2020 ini juga berlaku bagi masyarakat luar daerah yang datang ke Banda Aceh. Apabila melanggar perwal tersebut, maka akan diusir dari Kutaraja.

“Apabila sudah mengetahui perwal ini dan tidak mematuhinya maka dia akan kami kembalikan ke wilayahnya. Jadi ketika memasuki Kota Banda Aceh berarti sudah harus megikuti peraturan walkot Banda Aceh,” kata Hidayat.

Baca juga: Peraturan Wajib Masker di Banda Aceh

Ia berharap agar masyarakat menganggap serius tentang penggunaan masker ini dan menaati sejumlah peraturan-peraturan lainnya di dalam perwal tersebut.

“Kami harapkan warga jangan terlalu abai dan cuek, walaupun jumlah kasusnya sudah tidak ada lagi yang positif tapi kewaspadaan ini harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Hidayat juga menyerukan kepada semua pihak untuk saling mengingatkan soal penggunaan masker, terutama di pasar yang ramai dengan penjual dan pembeli.

“Jangan sampai mereka lalai, kalau ini sudah terbiasakan mudah-mudahan Covid-19 ini cepat berakhir di Kota Banda Aceh,” tutur Hidayat.

Selain Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh dan diskominfotik Banda Aceh, penegakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker juga melibatkan TNI dan Polri.

“Masyarakat juga kami minta harus selalu menjaga menjaga jarak (Physical Distancing dan Social Distancing) dan selalu cuci tangan sebelum dan setelah melakukan aktivitas,” kata Hidayat. []

Berita terkait
Daftar Harga Pasar Murah yang Dijual Seluruh Aceh
Masyarakat yang ingin membeli pasar murah di Aceh diminta untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Ratusan Rohingya Terdeteksi di Andaman, Aceh Siaga
Pemerintah Indonesia mendeteksi adanya ratusan etnis Rohingya dari Myanmar yang kini berada di perairan Andaman.
5 Warga Terluka Akibat Banjir Bandang di Aceh Tengah
Banjir bandang yang menerjang beberapa desa di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh menyebabkan 5 warga mengalami luka-luka.