Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan laporan pengacara Farhat Abbas terhadap pemilik akun Instagram Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penyebaran video asusila melalui media elektronik.
"Penyidik belum menemukan unsur tindak pidana terhadap laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat di konfirmasi, Kamis, 7 November 2019, seperti diberitakan Antara.
Argo mengatakan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan terhadap laporan Farhat Abbas pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Polisi menghentikan laporan Farhat Abbas itu karena pelapor atau saksi pun tidak dapat menunjukkan konten video dari akun Instagram milik pengacara Hotman Paris yang dituduh mengandung tindak asusila.
Penyidik belum menemukan unsur tindak pidana terhadap laporan itu.
Dia mengatakan penyidik juga tidak menemukan konten video dari hasil pemeriksaan saksi terlapor Hotman Paris maupun akun Instagram hotmanparisofficial.
Begitu juga dengan alat atau perangkat elektronik berupa telepon seluler "Iphone XS MAX" milik saksi Hotman Paris Hutapea hilang di Bali pada 28 Juli 2019.
Saksi yang diajukan pelapor (Farhat), menurut Argo juga tidak memperkuat dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terlapor Hotman Paris.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6864/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 25 Oktober 2019.
Farhat melaporkan terlapor pemilik akun @hotmanparisofficial dengan ancaman Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. []
Baca juga:
- Hotman Paris Sebut RUU KUHP Paling Aneh di Dunia
- Sayembara ke-2 Video Porno, Hotman Paris Beri Lamborghini