Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang ditetapkan KPK tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) memiliki total harta kekayaan Rp 8,397 miliar.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs https://elhkpn.kpk.go.id, Rizal terakhir melaporkan total kekayaannya tahun 2017 ketika menjabat sebagai anggota 1V BPK RI pada 8 Juni 2018.
Dari total kekayaannya, Rizal memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 7.834.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Kabupaten Badung di Bali, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh di Jambi.
Selanjutnya, doktor lulusan Universitas Padjajaran, Bandung Jawa Barat ini juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Toyota Harrier Tahun 2011 senilai Rp 320 juta.
Rizal juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp80 juta, kas dan setara kas Rp 1.663.579.751, dan harta lainnya senilai Rp 500 juta.
Keseluruhan harta kekayaan Rizal adalah Rp 10.397.579.751. Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang senilai Rp 2 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Rizal senilai Rp 8.397.579.751.