Kejati Warning Kejari Bone Soal Korupsi Istri Wabup

Kejati Sulsel minta polemik berkas perkara kasus korupsi istri Wakil Bupati Bone, Hj. Erniati diperjelas karena kasusnya jelas.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Dr. Firduas Dewilmar saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait berkas perkara istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Hj Erniati, bolak-balik ke penyidik kepolisian dari Polres Bone. Kejati Sulsel minta polemik berkas perkaranya diperjelas karena kasusnya jelas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan jika berkas perkara istri Wakil Bupati Bone, Hj Erniati, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone harus segera ada titik terang. Sehingga, Kajati mengaku jika ia telah memberikan petunjuk kepada Kajari Bone.

"Berkas bolak balik itu tidak boleh. Saya sudah berikan petunjuk terhadap kejari Bone untuk istri daripada Wabup," kata Firdaus saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Sabtu 8 Februari 2020.

Sudah ada intinya. Saya sudah tegaskan bahwa ini tidak perlu bolak-balik karena itu barangnya sudah jelas.

Firdaus menegaskan jika kasus dugaan korupsi bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulsel yang melibatkan Hj Erniati selaku istri Wabup Bone sebagai tersangka merupakan kasus yang jelas dengan pembuktian adanya temuan kerugian negara hingga Rp4,9 Miliar.

Sehingga, ia meminta kepada Kejari Bone agar kasus korupsi ini segera ada titik terang dan tak ada lagi polemik, apalagi hanya persoalan dari berkas perkaranya itu. Apalagi, kata Firdaus, tiga rekan Hj Erniati yang ditetapkan tersangka juga telah dilakukan tahap dua dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Sudah ada intinya. Saya sudah tegaskan bahwa ini tidak perlu bolak-balik karena itu barangnya sudah jelas. Tanya kajarinya, intinya sudah ada kesimpulannya," jelasnya.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Bone mengaku menggenjot proses penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulsel. Polisi sebut tengah fokus melengkapi pemberkasan tersangka istri wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Hj. Erniati, agar segera dilimpahkan ke jaksa lalu disidangkan.

Selain istri pejabat Kabupaten Bone itu, dalam kasus ini juga terdapat tiga tersangka lainnya, masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Bone, Drs Muh Ikhsan selaku Staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Ketiga tersangka ini, berkas perkaranya telah lengkap dan ketiga tersangka ini juga telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebagai Tim Monitoring, Evaluasi dan Supervisi, tersangka Erniati juga menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40 juta.

Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU M Fahrun mengatakan kasus korupsi dana PAUD Bone yang melibatkan istri Wakil Bupati Bone, Erniati masih terus dilakukan penyidikan. Penyidik ini terus berusaha melengkapi berkas perkara Hj Erniati agar segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan.

"Itu berkas masih dilengkapi, karena banyak sekali petunjuk dari jaksa," kata Fahrun kepada Tagar, Selasa 21 Januari 2020 lalu.

Dalam menggenjot pemberkasan perkara istri Wabup Bone itu, lanjut Fahrun, pihaknya akan kembali mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap ketiga tersangka lainnya yang kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, Fahrun mengaku untuk memeriksa kembali ketiga tersangka lainnya ini harus menunggu petunjuk dari kejaksaan.

"Kemudian, saya mau periksa tambahan kepada para tersangka itu. Karena itu juga merupakan petunjuk dari jaksa agar kembali diminta untuk diambil keterangannya. Tapi mereka kan, masih proses sidang, jadi kita menunggu petunjuk dari kejaksaan kapan bisa diambil keterangannya," jelasnya.

Fahrun menegaskan, jika istri Wabup Bone ini tak kunjung dilakukan penahanan karena masih melengkapi berkas perkaranya. Karena berkas sebelumnya yang dikirim bersama-sama dengan tersangka lainnya, hanya berkad Erniati yang dipulangkan dan ketiga tetap lanjut.

"Kita lanjutkan, cuma ada pengembalian berkasnya bos, dari kejaksaan untuk dilengkapi. Berkas ini juga dulunya dikirim bersama, masa sendiri-sendiri. Namanya ada perbuatan, tapi memiliki peran berbeda-beda loh itu," tutupnya.

Perlu diketahui, selain menjadi istri Wakil Bupati Bone, Erniati ini juga merupakan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Dia ditetapkan tersangka korupsi perkara bantuan PAUD bersama tiga orang rekannya, Ikhsan, Masdar dan Sulastri.

Selaku kepala bidang PAUD dan Dikmas, istri Wakil Bupati ini tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Selain itu, Erniati juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

"Sebagai Tim Monitoring, Evaluasi dan Supervisi, tersangka Erniati juga menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40 juta, pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40 juta pada tahun 2018," beber Kabid Humas Polda Sul-Sel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin 7 Oktober 2019 lalu.

Tak sampai di situ, khusus untuk tahun 2017 lalu, Erniaty kembali dipercayakan untuk menjadi PPTK pada Kegiatan pengadaan alat peraga atau praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung. Namun, lagi-lagi pengadaan tersebut pelaksanaannya kembali tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pepres tentang pengadaan barang dan jasa.

"Pada saat proses penyidikan, Erniati juga ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bone, hingga rujab suaminya itu dilakukan penggeledahan," tambahnya

Perlu diketahui, Polres Bone mengusut dugaan korupsi pengadaan buku di TK pada dua tahun terakhir itu. Yaitu, anggaran untuk tahun 2017 sekira Rp 13 Miliar dan untuk tahun 2018 jumlahnya sekira Rp 14 Miliar. []

Berita terkait
Terdakwa Kasus Korupsi DAK Bone Ajukan Eksepsi
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi DAK bone mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU.
Polisi Genjot Berkas Korupsi Istri Wabup Bone
Polisi sebut tengah fokus melengkapi pemberkasan tersangka istri wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Hj. Erniati, dalam dugaan korupsi kasus PAUD.
Tiga Terdakwa Korupsi DAK Bone Didakwa Berlapis
Tiga orang terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone didakwa pasal berlapis