Kejati Maluku Tangkap DPO Kasus Korupsi, Ini Identitasnya

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku menangkap Janwar Risky Polanunu. Terpidana perkara korupsi yang buron sejak 2018.
Janwar Risky Polanunu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buru sejak 2018, akhirnya ditangkap.(Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku, menangkap Janwar Risky Polanunu. Terpidana perkara korupsi ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buru sejak 2018.

Dia ditangkap saat berada di kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa, 20 Oktober 2020.

Janwar merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  dalam kasus penyalahgunaan anggaran/dana reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi yang masuk DPO, berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Maluku.

Dalam kasus ini, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Muhammad Tuasamu dan Syarif Tuharea sebagai Bendahara Pengeluaran, juga telah ikut dipidana.

Keduanya saat ini juga masuk dalam DPO dan dalam proses pencarian. Sedangkan rekanan pelaksana pekerjaan sejak awal penanganan perkara, telah menghilang.

"Salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi yang masuk DPO, berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Maluku dari kawasan BTN Kanawa," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Selasa, 20 Oktober 2020.

Saat ini, kata Sammy, pihaknya masih mencari keberadaan dua terpidana lainnya, termasuk rekanan pelaksana pekerjaan proyek yang sejak awal penanganan perkara  telah menghilang.

Sammy menyebutkan, setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, Janwar telah diserahkan kepada Bidang Pidsus untuk segera dieksekusi.

Janwar dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2726 K/PID.SUS/2017, 27  Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 15/PID.SUS-TPK/2017/PT. Ambon, 1 Agustus 2017.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan  divonis lima tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Ambon nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb 5 Mei 2017, Janwar divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum banding pada pengadilan Tinggi Ambon dan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI.

Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini mencapai Rp 2 miliar berdasarkan penghitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: SR-588/PW25/5/2016, 11 November 2016. []

Berita terkait
Warga Maluku Tengah Dibacok saat Pulang Mengukur Lahan
Seorang warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, dibacok usai pulang mengukur lahan.
Kemenpan RB Dukung Maluku - Maluku Utara Tingkatkan Kinerja
Dukungan diberikan oleh Kemenpan RB terhadap Maluku dan Maluku Utara dalam meningkatkan kinerja SP4N-LAPOR!.
Jadi Kurir Sabu, Wanita di Ambon Ditangkap BNN
Dian Nikikuluw, beserta rekannya, Marianus Kainama dua kurir 200 gram narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Teluk Ambon.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.