Ambon - Dian Nikikuluw, beserta rekannya, Marianus Kainama dua kurir 200 gram narkotika jenis sabu ditangkap personil Badan Nasional Narkotika Provinsi Maluku, di depan Polsek Teluk Ambon Jumat 16 Oktober 2020. Keduanya, masuk dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Ambon.
"Keduanya masuk jaring Ambon, untuk pasokan barang kedua tersangka ini membawa sendiri barang tersebut yang dimasukan dalam tas punggung dari jakarta masuk ke Ambon,"ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Jafriedi, Selasa 20 Oktober 2020.
Dalam pengungkapan kasus narkoba terbesar di Maluku itu, BNNP Maluku melibatkan Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditresnarkoba Polda Maluku, serta PT Angkasa Pura, yang bersinergi dalam pengungkapan narkotika yang kian beredar di Maluku.
Kedua tersangka ini membawa sendiri barang tersebut yang dimasukan dalam tas punggung dari jakarta masuk ke Ambon.
Ia mengakui, kedua tersangka yang diamankan merupakan kurir, sementara untuk bandar utama masih diburu. Tersangka Dian sendiri, adalah residivis yang pernah di hukum dalam perkara terpisah sebelumnya.
"Peran dua tersangka ini adalah kurir, untuk bandar kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta keberadaan bandar utamanya, untuk itu kita minta doa masyarakat agar secepatnya bandar dapat kita ungkap,"jelas dia.
Status keduanya kemudian di naikan dari saksi menjadi tersangka, serta di tahan. Mereka di jerat pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Narkotikan tentang memiliki, menyimpan menguasai Nrkotika Golongan satu. []