Kejati Janji Kembalikan Dana Jemaah Abu Tours

Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan berjanji akan mengembalikan dana jemaah Abu Tours.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Dr.Firduas Dewilmar saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sul-Sel) berjanji akan berkoordinasi dengan kurator dalam mengembalikan hak atau dana jemaah Abu Tours. Kejati sebut jika uang hasil kejahatan Abu Tours merupakan hak jemaah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Dr. Firdaus Dewilmar saat ditemui di kantornya. Dia mengatakan jika pihaknya melalukan tuntutan kepada Abu Tours sama dengan First Travel di Jakarta yakni ingin mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut kepada para jemaah.

"Abu Tours tuntutan kita dengan First Travel sama. Barang bukti atau barang sitaan yang diperoleh atau disalahgunakan oleh Abu Tours sama, yakni brasal dari Jemaah. Oleh sebab itu, kami sependapat dalam tuntutan kami, bahwa uanga dikembalikan ke jemaah," kata Firdaus saat ditemui di Kantor Kejati Suls-Sel, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Senin 25 November 2019.

Namun Firdaus sedikit menyayangkan putusan pengadilan yakni mengembalikan dana jemaah Abu Tours melalui kurator. Akan tetapi hal ini bukan kendala untuk memberikan sepenuhnya hak dari Jemaah, karena Firdaus akan berkoordinasi dengan pihak kurator untuk membahas tata cara pengembalian dana jemaah ini.

Abu Tours tuntutan kita dengan First Travel sama. Barang bukti atau barang sitaan yang diperoleh atau disalahgunakan oleh Abu Tours sama, yakni brasal dari Jemaah.

Firdaus mengaku dalam waktu dekat akan memanggil pihak kurator dan tengah menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Saya akan perintahkan Aspidum dan Kejari Makassar untuk duduk bersama dengan kurator karena kita yang mengeksekusi, cuma kita harus berkoordinasi dengan pihak kurator untuk pembagiannya. Segera kita lakukan eksekusinya supaya jemaah tidak terlalu dirugikan meski pun tidak kembali semua," paparnya.

Firdaus menegaskan bahwa berapun aset yang disita oleh pihak kepolisian milik Abu Tours, maka aset itu nantinya akan dikembalikan ke jemaah. Namun, jemaah tidak boleh putus asa karena mereka masih mempunyai tuntutan melalui pailitnya yakni jemaah bisa mengejar aset yang lain dan bahkan bisa minta bantuan ke Kejaksaan dengan aset Tresing.

"Aset Tresing ini adalah dalam langkah melakukan recoveri hasil kejahatan walaupun itu bukan kekayaan negara. Kami akan bantu," janjinya.

Diketahui perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).

Muhammad Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan, Nursyariah selaku istri bos Abu Tours dituntut 19 tahun hukuman penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan. Sedangkan, Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours) divonis 16 tahun penjara dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours) divonis 14 tahun penjara.

Berdasar penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah batal berangkat umrah. Para jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia. Mereka telah menyetorkan uang biaya perjalanan kepada Abu Tours.

Polisi memperkirakan kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun. Selain itu, Polda Sul-Sel telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai Rp 226.000.000. []

Baca juga:

Berita terkait
Banding Tiga Terdakwa Petinggi ABU Tours Ditolak
Banding tiga terdakwa Abu Tour di tolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara, Istri Bos Abu Tours Menuntut Bebas
Jaksa menuntut terdakwa telah menggelapkan uang para jemaah yang berjumlah 96 ribu orang.
Bos Abu Tours Akhirnya di Hukum 20 Tahun Penjara
Hamzah Mamba dianggap orang yang paling bertanggung jawab, karena tidak memberangkatkan calon jemaah sebanyak 96.976.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.