Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Abu Hamzah dianggap merugikan puluhan ribu jemaah umrah yang melibatkan sebagai terdakwa.
Muhammad Hamzah Mamba Duduk Terdiam di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 21/1/2019) - Pemilik PT Abu Tours dan Travel Muhammad Hamza Mamba, atau yang akrab disapa Abu Hamzah dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan kepada Abu Hamzah dijatuhkan, karena dianggap merugikan puluhan ribu jemaah umrah yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa.

Dalam isi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntun umum di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1). Menegaskan Abu Hamzah secara sadar dan meyakinkan telah menggelapkan dana dari 86.720 jamaah, dengan total kerugian sebesar Rp 1,2 Triliun rupiah.

"Memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono.

Abu ToursMuhammad Hamzah Mamba Duduk Terdiam di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Menurut JPU, Abu Hamzah dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tuntutan ini berdasarkan keterangan dari 34 orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Abu Hamzah.

"Penuntut umum berpendapat, terdakwa telah melakukan penggelapan dana jamaah. Secara bersama-sama dan berlanjut," demikian isi tuntutan JPU yang dibacakan Wicaksono.

Wicaksono menambahkan, uang sebanyak itu digunakan oleh Abu Hamzah untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa.

Bukan hanya itu, Abu Hamzah juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi bersama istrinya, Nursyariah Mansyur. Sidang pledoi (pembelaan) akan dilangsungkan pada hari kamis tanggal 24 Januari 2018. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.