Banding Tiga Terdakwa Petinggi ABU Tours Ditolak

Banding tiga terdakwa Abu Tour di tolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Kuasa hukum para terdakwa petinggi ABU Tours, Hendro Saryanto saat memberikan keterangan dalam beberapa kesempatan sebelumnya. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Tiga terdakwa petinggi perusahaan Amanah Bersama Umat (ABU) Tours, keberatan atas penolakan banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Ketiga terdakwa dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96.976 calon jemaah umrah itu masing-masing, Nursyariah Mansyur dan dua kerabatnya Chaeruddin dan Muhammad Kasim Sanusi. 

Majelis hakim PT Makassar sebelumnya menolak banding ketiga terdakwa. Dalam amar putusan, ketua majelis hakim dalam perkara itu Yahya Syam, menolak permohonan keringanan yang diajukan setelah ketiganya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hakim PT menguatkan putusan hakim PN Makassar dengan Nomor 1377/Pid.B/2018/PN Mks tanggal 21 Februari 2019. Putusan itu, membuat Nursyariah Mansyur tetap menjalani vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Berita terkait: Bos Abu Tours Akhirnya di Hukum 20 Tahun Penjara

Sementara Chaeruddin harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan untuk Muhammad Kasim tetap menjalani hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

"Kami keberatan karena putusan hakim Pengadilan Tinggi hanya mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar," kata kuasa hukum para terdakwa, Hendro Saryanto saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2019.

Dalam amar putusan, PT menolak upaya banding yang diajukan ketiganya. "Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian putusan hakim PT Makassar yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2019 lalu.

Hendro mengaku, telah mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang dinilainya tidak adil tersebut. Menurutnya, hakim PT Makassar melanggar Pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.

Berita terkait: Ke Mana Menguapnya Dana Jemaah Abu Tours?

Selain dua pasal di atas, Hendro juga mengatakan hakim PT tidak melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat 1 KUHAP. Perkara yang menjerat kliennya menurut Hendro, hanyalah perdata. Pembuktiannya disebutkan, dengan adanya putusan pailit yang dikeluarkan hakim Pengadilan Niaga Makassar sebelumnya.

Apalagi, perkara kliennya itu terjadi dianggap karena adanya transaksi jual beli paket umrah. Bukan transaksi penitipan seperti yang dipertimbangkan hakim. "Hakim dalam membuat pertimbangan tanpa memeriksa barang bukti yang diduga hasil kejahatan," ucapnya.

Diketahui, upaya banding sebelumnya juga ditempuh terdakwa mantan direktur utama PT Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba. Namun upaya hukum lanjutan itu juga ditolak majelis hakim PT Makassar.

Hamzah Mamba tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena menjadi pelaku utama dalam kasus penggelapan dan pencucian uang puluhan ribu calon jamaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia itu. Seperti tiga pimpinan lainnya, Hamzah Mamba pun mengajukan kasasi ke tingkat MA. []

Berita terkait: Petaka Abu Tours: Kesaksian Haeruddin Kehilangan Rp 10 Miliar

Berita terkait